JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa didakwa menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebesar 30.000 dollar AS (sekitar Rp 419 juta) untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.
"Terdakwa Mujib Mustofa memberi uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia terkait dengan penunjukan terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perikanan Indonesia," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/12/2019), dikutip dari Antara.
PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor impor dan perdagangan ikan darat maupun laut.
Baca juga: Seputar Penangkapan Dirut Perum Perindo hingga Dijadikan Tersangka KPK
Sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan dan produk perikanan, serta lainnya.
Pada Januari 2019, Mujib, melalui Iwan Pahlevi, menemui Risyanto Suanda untuk membicarakan peluang kerja sama antara perusahaannya dengan Perum Perindo.
Setelah itu, Mujib pun intensif berkomunikasi dengan Risyanto Suanda untuk membahas peluang izin impor frozen pacific makarel tahun 2019.
Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan yang Menjerat Dirut Perum Perindo
Pada Juli 2019, Mujib meminta Risyanto Suanda memberikan kebijakan agar impor ikan dengan shipment periode Mei 2019 via Surabaya dan Semarang mendapat keringanan dalam pemberian margin keuntungan bagi Perum Perindo.
Keringanan margin itu dari awalnya Rp 1.000 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Namun, Risyanto tidak setuju.
Pada 30 Juli 2019, Perum Perindo mendapat rekomendasi pemasukan hasil perikanan frozen pacific mackarel sebanyak 500 ton dari permohonan 2.000 ton.
"Pada Agustus 2019, terdakwa bertemu Risyanto di kantor Perum Perikanan Indonesia. Dalam pertemuan itu, Risyanto menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor frozen pacific makarel sebanyak 150 ton dengan pemberian keuntungan dari terdakwa kepada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp 1.300 per kilogram," kata jaksa Azis.
Baca juga: Dirut Perum Perindo Diduga Terima Rp 1.300 dari Tiap Kilogram Ikan Salem yang Diimpor
Mujib lalu menawari Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni untuk impor frozen pacific makarel' sebanyak 150 ton. Antoni menerimanya dengan keuntungan sebesar Rp 200 per kilogram untuk Mujib.
Antoni lalu mencari pemasok dari China untuk memenuhi kebutuhan ikan frozen pacific mackarel dan mendapat perusahaan Tengxiang (Shishi) Marine Product Co Ltd.
Pada 6 September 2019, produk impor dari China itu dibawa sebanyak 100 ton sampai di Pelabuhan Tanjung Priok lalu menuju pergudangan Muara Baru milik Perum Perindo.
Baca juga: OTT Direksi Perum Perindo: Dari Kuota Impor Ikan, Apresiasi Susi, hingga Uang Rp 400 Juta
Setelah custom clearance selesai diurus Mujib, maka 100 ton ikan itu dibawa ke PT SIF dan dipasarkan PT SIF.
Sedangkan sisa 50 ton frozen pacific mackarel tiba pada 13 September 2019.