JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam impor ikan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi tersangka MMU (Mujib Mustofa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2019).
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Baca juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Sekretaris Dirut Perum Perindo
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.