JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung bersama dua rekannya bernama Zulfikar dan Doddy Wahyudi terbukti melakukan korupsi.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Chandry Suanda alias Afung dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan di persidangan, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: Penyidikan Selesai, I Nyoman Dhamantra Segera Disidang
Jaksa juga menuntut Afung membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di sisi lain, jaksa menuntut agar Doddy dan Zulfikar dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus, jaksa menilai Afung tidak sepenuhnya jujur di persidangan.
Sementara hal yang meringankan Afung adalah bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hal yang meringankan Doddy dan Zulfikar adalah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif.
Jaksa memandang, ketiganya terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 2 miliar dari kesepakatan yang dijanjikan, yakni Rp 3,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui perantara orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan Elviyanto.
Baca juga: Terdakwa Mengaku Sepakat dengan Orang Kepercayaan Dhamantra soal Fee Rp 3,5 Miliar
"Perbuatan tersebut haruslah dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut karena timbul kehendak yang sama, yaitu dalam rangka pengurusan kuota impor bawang putih untuk memperoleh Surat Persetujuan Impor bagi kepentingan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung selaku importir," kata jaksa.
Ketiganya dianggap jaksa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.