Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Dilarang, Gerindra Janji Tak Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Kompas.com - 09/12/2019, 12:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020, Partai Gerindra bakal berupaya untuk tidak mengajukan mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah.

Muzani menyebutkan, jajaran pengurus pusat Partai Gerindra telah meminta kepada jajaran pengurus di daerah untuk tidak mengajukan nama-nama eks koruptor dalam bursa pencalonan Pilkada 2020.

"Kami minta kepada teman-teman di DPC, di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka (eks koruptor), toh nama-nama lain masih ada, masih banyak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut dia, kewenangan untuk memutuskan nama-nama calon kepala daerah ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Baca juga: Perludem Minta MK Percepat Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada

Namun, sebelum diputuskan oleh DPP, nama tersebut lebih dulu diajukan Partai Gerindra dari tiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Ahmad Muzani mengatakan, sebelum memutuskan nama calon yang akan diusung, Partai Gerindra akan melakukan penelusuran rekam jejak calon.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon yang bersangkutan terbebas dari catatan kasus korupsi.

"Meskipun tidak ada larangan (eks koruptor mencalonkan diri di pilkada) kami akan lakukan jejak para calon," ujar Muzani.

"Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua MPR ini.

Baca juga: PDI-P Berkomitmen Tak Usung Eks Koruptor dalam Pilkada

Ahmad Muzani menambahkan, karena KPU batal melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020, maka memang sudah menjadi tugas partai untuk berkomitmen tidak mencalonkan mantan napi korupsi.

"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Baca juga: Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.

Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com