Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kasus-kasus Korupsi yang Terjadi Setelah Kemerdekaan...

Kompas.com - 09/12/2019, 05:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap tanggal 9 Desember, Indonesia dan seluruh negara di dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Peringatan ini sebagai bentuk penghormatan atas upaya pemberantasan korupsi di seluruh dunia.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antikorupsi pertama oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Merdia, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003.

Di Indonesia sendiri, penegasan terhadap upaya pemberantasan rasua ditandai dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002 lalu. Dasar hukum pembentukan lembaga tersebut adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, langkah pemberangusan terhadap praktik korupsi sebenarnya tak hanya terjadi pasca-Reformasi 1998.

Bahkan, setelah era kemerdekaan pun, aparat penegak hukum sudah cukup gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga: 4 Sikap Jokowi yang Tak Antikorupsi Menurut ICW

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam dokumentasi Harian Kompas, pada masa Orde Lama dan Orde Baru pun sudah ada upaya untuk menghukum mati koruptor. Meskipun pada akhirnya pelaku hanya diganjar kurungan penjara.

Berikut beberapa kasus korupsi yang terjadi saat masa-masa awal kemerdekaan:

Korupsi Minyak

Jaksa Penuntut Umum BAS Tobing mengajukan tuntutan masing-masing lima tahun penjara kepada Kepala Depo PT Shell Kramasan Kertapati, Palembang Singgih Handjojo dan Kepala PN Pertamin Perwakilan Sumsel di Palembang, Jahja Abdurrachman, pada Agustus 1965 silam.

Keduanya didudga telah melakukan pemalsuan DO penjualan minyak pelumas dan melanggar pasal tindak pidana korupsi. Mereka dianggap merugikan negara sebesar Rp 4.650.000.

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 1964. Keduanya mencantumkan harga di atas nota pengangkutan di bawah harga tertinggi, setelah minyak pelumas dinaikkan 200 persen dari harga tersebut.

Kasus itu bahkan mendapat sorotan dari Jaksa Agung. Sebab, perbuatan keduanya terjadi pada saat negara tengah gencar melakukan nasionalisasi aset perusahaan yang di dalamnya terdapat modal asing.

Baca juga: KPK: Potensi Penerimaan Negara Rp 20 Triliun dari Pencegahan Korupsi SDA

Korupsi Jembatan Lubuk Buaya

Dalimin Kasimin BRE, Danis Katar dan Sjahrun Sirun diganjar masing-masing hukuman 1 tahun 5 bulan 23 hari, 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 2 bulan, dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Padang pada Agustus 1965.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Lubuk Buaya di Padang, Sumatera Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com