Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kasus-kasus Korupsi yang Terjadi Setelah Kemerdekaan...

Kompas.com - 09/12/2019, 05:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Ketiga terdakwa sebelumnya dituduh melakukan tujuh kejahatan yakni membuat surat palsu sebagai Pegawai Negeri Pekerjaan Umum dalam proyek tersebut, usaha pemborongan yang pengurusan dan pengawasannya diserahkan kepada mereka, dan pencurian.

Selain itu, mereka juga dituduh melakukan penggelapan besi siku-siku, baut, batu pecah, serta menggelapkan uang kurang lebih Rp 1.770.620,50.

Baca juga: FITRA: Proses Pencairan Dana, Celah Korupsi Infrastruktur

Tuntutan yang dijatuhkan PN Padang lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU Sjahrun Harahap kepada ketiganya. Dalam tuntutannya, ketiganya dituntut masing-masing 3 tahun penjara, 2 tahun 10 bulan dan 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan.

Atas putusan hakim tersebut, JPU kemudian mengajukan banding, lantaran ketiganya masih diperiksa dalam kasus lain terkait proyek perbaikan jalan.

Tuntutan Mati Kapten Iskandar

Mantan Manager PN Triangle Corporation, Kapten Iskandar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Tentara Mayor Mochtar Harahap dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tentara Daerah Militer VI Siliwangi.

Iskandar dituduh menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya dengan cara melakukan tindak pidana korupsi serta melakukan pelanggaran atas perintah Penguasa Perang Daerah Jawa Barat.

Mantan perwira bawah itu dituduh telah melakukan penjualan kopra dan minya kelapa dengan harga lebih dari semestinya, serta memperkaya para pemilik, pengusaha pabrik minya di Bandung, Cirebon, dan Rangkasbitung.

Akibat perbuatannya, negara dan masyarakat sepanjang 1960-1961 dirugikan Rp 6 miliar.
Selain dituntut hukuman mati, jaksa juga meminta agar negara menyita seluruh harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil kejahatannya.

Baca juga: KPK Dorong Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Selain melakukan korupsi kopra, Iskandar juga dituduh melakukan penggelapan tekstil dan benang tenun senilai Rp 1 miliar.

Namun saat itu majelis hakim hanya menjatuhi Iskandar pidana 20 tahun penjara.

Namun pada saat banding, Mahkamah Militer Tinggi Jakarta justru meringankan hukuman Iskandar menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa hukuman dan ditambah dengan dicabut haknya untuk memangku segala jabatan selama sepuluh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com