Ketiga terdakwa sebelumnya dituduh melakukan tujuh kejahatan yakni membuat surat palsu sebagai Pegawai Negeri Pekerjaan Umum dalam proyek tersebut, usaha pemborongan yang pengurusan dan pengawasannya diserahkan kepada mereka, dan pencurian.
Selain itu, mereka juga dituduh melakukan penggelapan besi siku-siku, baut, batu pecah, serta menggelapkan uang kurang lebih Rp 1.770.620,50.
Baca juga: FITRA: Proses Pencairan Dana, Celah Korupsi Infrastruktur
Tuntutan yang dijatuhkan PN Padang lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU Sjahrun Harahap kepada ketiganya. Dalam tuntutannya, ketiganya dituntut masing-masing 3 tahun penjara, 2 tahun 10 bulan dan 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan.
Atas putusan hakim tersebut, JPU kemudian mengajukan banding, lantaran ketiganya masih diperiksa dalam kasus lain terkait proyek perbaikan jalan.
Tuntutan Mati Kapten Iskandar
Mantan Manager PN Triangle Corporation, Kapten Iskandar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Tentara Mayor Mochtar Harahap dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tentara Daerah Militer VI Siliwangi.
Iskandar dituduh menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya dengan cara melakukan tindak pidana korupsi serta melakukan pelanggaran atas perintah Penguasa Perang Daerah Jawa Barat.
Mantan perwira bawah itu dituduh telah melakukan penjualan kopra dan minya kelapa dengan harga lebih dari semestinya, serta memperkaya para pemilik, pengusaha pabrik minya di Bandung, Cirebon, dan Rangkasbitung.
Akibat perbuatannya, negara dan masyarakat sepanjang 1960-1961 dirugikan Rp 6 miliar.
Selain dituntut hukuman mati, jaksa juga meminta agar negara menyita seluruh harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil kejahatannya.
Baca juga: KPK Dorong Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Selain melakukan korupsi kopra, Iskandar juga dituduh melakukan penggelapan tekstil dan benang tenun senilai Rp 1 miliar.
Namun saat itu majelis hakim hanya menjatuhi Iskandar pidana 20 tahun penjara.
Namun pada saat banding, Mahkamah Militer Tinggi Jakarta justru meringankan hukuman Iskandar menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa hukuman dan ditambah dengan dicabut haknya untuk memangku segala jabatan selama sepuluh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.