Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara, Aparat dan Ormas Berperan atas Pembatasan Kebebasan Berkumpul

Kompas.com - 06/12/2019, 19:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, negara, aparat keamanan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran dalam berbagai praktik pembatasan kebebasan berkumpul oleh masyarat.

Khusus negara, pembatasan kebebasan berkumpul tersebut seringkali dilakukan melalui penciptaan ketakutan semu. Misalnya dengan memunculkan kembali isu bahaya laten komunisme.

"Ini realitas. Contohnya negara masih sering menciptakan ketakutan berlebihan. Kita ingat empat tahun terakhir ini isu kebangkitan komunisme seolah dihidupkan lagi," ujar Yati dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: SKB Tentang Radikalisme ASN Berpeluang Langgar Kebebasan Berpendapat

Dengan demikian muncul persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa setiap pertemuan dan diskusi membahas komunisme atau peristiwa 1965, harus segera diantisipasi.

"Sehingga nanti seolah ada kesepakatan secara tidak sadar masyarakat akan melakukan pembubaran (terhadap pertemuan atau diskusi itu). Padahal, kalau kita telusuri isu bangkitnya komunisme ini masih terlalu prematur untuk dijadikan justifikasi," tutur Yati.

Sementara, peran aparat keamanan, yakni TNI-Polri dalam membatasi kebebasan berkumpul seringkali dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

Pembatasan secara langsung, misalnya dengan tak memberikan izin keramaian atau lewat pembubaran yang dilakukan aparat.

Baca juga: Jamin Kebebasan Beragama, Pemerintah Diminta Perbaiki Kualitas Kebijakan dan Penegakan Hukum

Pembatasan secara tidak langsung, misalnya pembiaran terhadap organisasi masyarakat tertentu yang melakukan tindakan persekusi, yakni dengan memberhentikan pertemuan, diskusi atau kegiatan sebuah kelompok.

"Dalam kondisi ini, ada hubungan simbisosis mutualisme di antara ormas dengan aparat keamanan. Mengapa bisa demikian? Tentu ada penyebabnya, " tutur Yati.

Salah satunya, karena pemahaman aparat keamanan soal azas kebebasan berkumpul yang masih rendah.

Kontras pernah mewawancara langsung dengan aparat keamanan. Hasil wawancara menunjukkan hal itu.

Aparat seringkali menggunakan kerangka berpikir mayoritas dan minoritas dalam menghadapi tekanan akan kebebasan berkumpul.

"Karena perspektif yang dibangun ini adalah kerangka mayoritas dan minoritas. Jika seperti ini terus, kondisi kebebasan berserikat dan berkumpul itu tetap tidak akan mengalami perubahan," lanjut dia.

Baca juga: Survei LSI, Menguatnya Tingkat Kepercayaan kepada Jokowi hingga Buruknya Kebebasan Sipil

Catatan Kontras menunjukkan, terjadi sebanyak 1.056 peristiwa pembatasan kegiatan berkumpul di muka umum sejak 2015 hingga 2018.

Data itu berasal dari 34 provinsi di Indonesia yang dikumpulkan dengan sejumlah metode, yakni pemantauan media, turun langsung ke daerah (Jawa Barat, Yogyakarta dan Papua) dan pemantauan lewat jejaring yang ada di daerah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com