JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Menurut Isnur, SKB tersebut tidak memiliki indikator dan definisi yang jelas mengenai radikalisme. Akibatnya, peraturan itu rentan menyasar ASN yang kritis terhadap pemerintah.
"SKB ini tidak memiliki indikator dan definisi yang jelas, sangat rentan menjadi ajang fitnah dan bisa menyasar terhadap ASN yang kritis terhadap pemerintahan," ujar Isnur kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Amnesty International: SKB 11 Menteri Mengingatkan pada Era Represif Orde Baru
"Ini berpotensi kuat melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi ASN, termasuk berbahaya bagi dosen dan dunia akademik di kampus-kampus negeri," tambahnya.
Isnur mencontohkan, definisi radikalisme dan frasa 'pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian' tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
Selain itu frasa 'ujaran Kebencian terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah tidak memiliki batasan dan indikatornya.
Baca juga: Soal SKB 11 Menteri, Presiden PKS: Tolong Jangan Set Back
Isnur juga berpendapat, seharusnya larangan ujaran kebencian ditujukan kepada orang atau individu, bukan ideologi.
"Tidak jelasnya rumusan ini sangat berpotensial menjadi karet dan juga menjadi salah penanganan," kata Isnur.
Seperti dikutip dari Kompas.id, SKB 11 menteri ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.
Ada lima menteri yang ikut di dalamnya yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Kritik Gerindra atas SKB 11 Menteri: Kemunduran Rezim...
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Adapun di website menpan.go.id, ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB tersebut dan bisa dilaporkan melalui portal yaitu:
Baca juga: Ketua Komisi II Minta SKB 11 Menteri Tak Batasi Ekspresi Berpendapat ASN
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.