Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pihak Pemohon Uji Materi Salah Tuliskan Nomor UU KPK

Kompas.com - 28/11/2019, 15:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas karena salah obyek atau error in objecto.

MK berpandangan, dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi yang diberi nomor 19 Tahun 2019.

Kuasa Hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menjelaskan alasan pihaknya mencantumkan "Nomor 16 Tahun 2019" sebagai nomor UU yang diuji.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materil dan Formil UU KPK Hasil Revisi

Menurut dia, hal ini berkaitan dengan keterbatasan waktu permohonan berkas di MK dan waktu penomoran UU KPK hasil revisi yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2019.

"Jadi gini, kami kan harus masukin berkas tanggal 14 (Oktober), sementara (UU KPK hasil revisi) dinomori tanggal 17 (Oktober)," kata Zico usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Karena waktu yang terbatas itulah, Zico dan rekan-rekannya menggunakan perkiraan penomoran undang-undang.

Pada 14 Oktober, pemohon mengecek dokumen hukum milik pemerintah melalui website, tertera UU terakhir diberi nomor 15 tahun 2019.

Oleh karenanya, pemohon lantas memprediksi bahwa UU KPK hasil revisi akan diberi nomor 16 Tahun 2019.

"Ya sudah kami tuliskan dulu nomor 16, tahu-tahu dinomori pemerontah nomor 19," ujar Zico.

Ketika ditanya kenapa tak mengajukan gugatan setelah UU KPK diberi nomor, Zico menyebut, pihaknya menilai bahwa proses persidangan di MK membutuhkan waktu yang lama.

Ia dan pemohon ingin segera MK membatalkan UU KPK hasil revisi, lantaran tidak mau Presiden melantik dewan pengawas KPK yang pembentukannya diatur dalam UU hasil revisi itu.

"Karena itu kami memajukan (gugatan) dengan segera tapi tetap dengan memakai strategi, kami sudah memperhitungkan hari sidang," kata Zico.

Baca juga: Tolak Uji Materi UU KPK, MK Nilai Permohonan Salah Objek

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan uji materil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas salah objek atau error in objecto.

Pasalnya, dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek, error in objecto," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com