JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, permohonan uji materil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas salah objek atau error in objecto.
Pasalnya, dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi.
"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek, error in objecto," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materil dan Formil UU KPK Hasil Revisi
UU Nomor 16 Tahun 2019 sendiri mengatur tentang Perkawinan. UU tersebut adalah hasil aturan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
Adapun UU KPK hasil revisi dicatatkan sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019. UU ini merupakan aturan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002.
Oleh karena pemohon dianggap telah salah objek, maka, selanjutnya, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan.
Baca juga: Hari Ini, MK Putuskan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi
MK menilai, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Enny Nurbaningsih.
Atas pertimbangan tersebut, MK kemudian memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan uji materil dan formil itu.
"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar Usman.
Baca juga: Komentar Para Tokoh atas Uji Materi UU KPK oleh Pimpinan KPK
Untuk diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas.
Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materil pada Rabu (18/9/2019). Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali.
Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Politikus Nasdem Kritik Pimpinan KPK yang Ajukan Uji Materi UU KPK
"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," kata kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.
Selain itu, pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.
Sementara dalam gugatan materil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.
Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.