JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, pihaknya menghormati langkah tiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami di DPR, di Komisi III, menghormati saja apa yang dilakukan oleh tiga pimpinan KPK dengan mengajukan judicial review atas UU KPK ke MK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi, Mahfud MD: Itu Bagus!
Namun, Arsul berpendapat, langkah ketiga pimpinan KPK itu lucu.
Pasalnya, ketiganya adalah pimpinan lembaga negara. Namun, yang digugat adalah payung hukum yang menjadi landasan institusi yang dipimpinnya sendiri.
Arsul berpendapat, meskipun ia menghormatinya, hal itu memberikan citra bahwa pimpinan lembaga negara tidak mau menjalankan payung hukum yang sudah dibuat.
"Ya kan lucu jadinya. Ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan. Tapi ya sudah kita hormati ya," lanjut dia.
Baca juga: Tim Advokasi UU KPK Singgung Komitmen Jokowi Berantas Korupsi
Arsul sekaligus memastikan, Komisi III siap menjawab setiap gugatan itu, termasuk salah satunya mengenai ada dugaan cacat formil dan masalah kesesuaian antara isi UU KPK dan UUD 1945.
Pihaknya siap membuka dokumen terkait asal mula revisi UU lembaga antirasuah tersebut.
"Nanti itu kita lihat, pemerintah pasti akan memberikan jawaban, DPR juga akan beri keterangan," ucap dia.
"Kita keluarkan dokumen-dokumennya. Kan pernah saya sampaikan, ketika KPK dipimpin Plt Ketua KPK Pak Ruki menjawab pertanyaan Komisi III, apakah dukungan yang dibutuhkan KPK? Salah satunya revisi UU KPK kok," lanjut Arsul.
Baca juga: Atas Nama Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK
Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiganya adalah Agus Rahardjo, Laode Mumahhad Syarif, dan Saut Situmorang.
"Ya (atas nama pribadi). Kan kalau pemohon itu kan hak konstitusional kita," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).
"Jadi memang (atas nama) Laode M Syarif, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan lain-lain," lanjut dia.
Baca juga: Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi
Laode menuturkan, gugatan itu akan diajukan atas nama koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi.
Beberapa nama penggugat itu antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.