Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, MK Putuskan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi

Kompas.com - 28/11/2019, 11:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas sejumlah gugatan judicial review, Kamis (28/11/2019) hari ini.

Salah satu gugatan yang dibacakan putusannya adalah gugatan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK hasil revisi.

"Sidang dibuka dinyatakan terbuka untuk umum. Hari ini sidang untuk pengucapan putusan dan ketetapan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Arsul Sani: Lucu Jadinya...

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah 18 mahasiswa dari sejumlah universitas.

Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materiil pada Rabu (18/9/2019). Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali.

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," kata kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.

Selain itu, pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

"Pembentukan UU a quo sebagai proses pembentukan UU yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang sebenarnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan UU yang baik dipenuhi," kata penggugat.

Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Kompas TV Merespons permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi, pihak istana kepresidenan menghormati serta menunggu keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang KPK.<br /> <br /> Sekretaris kabinet, Pramono Anung, menambahkan, apa pun hasilnya, semua pihak harus menghormati keputusan mahkamah konstitusi yang final dan mengikat. Sebelumnya, pimpinan KPK mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang KPK. Terlihat ada ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo. Lalu ada dua wakilnya, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Ikut pula mantan wakil ketua KPK, M Jasin. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, permohonan diajukan atas nama pribadi warga negara. Sementara itu, menko polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah tiga pimpinan KPK yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi. Mahfud menambahkan, sudah tepat memberikan kepercayaan kepada MK untuk memutuskan perbedaan pandangan terkait Undang-Undang KPK yang baru. Salah satu yang disoroti dalam permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi adalah, proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang terkesan terburu-buru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com