JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melinatkan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Rabu (13/11/2019) siang tadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami dugaan pemberian uang terkait rencana Mustafa mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung pada 2018 lalu.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Baca juga: 2 Penyuap Bupati Lampung Tengah Divonis Satu Tahun Penjara
Febri menuturkan, uang tersebut diduga bersumber dari pihak rekanan di Lampung Tengah
Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Chusnunia akan diperiksa atas statusnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur.
Chusnunia diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur mulai Februari 2016 hingga Juni 2019 ketika ia dilantik menjadi Wakil Gubernur Lampung.
Baca juga: Saksi Akui Cicil Setoran Fee Rp 5 Milar Lewat Kenalan Eks Bupati Lampung Tengah
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap dengan Total Rp 9,69 Miliar
KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp 95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Mustafa sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.