Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan hingga Tudingan DPR saat Bersaksi di MK soal Gugatan UU KPK...

Kompas.com - 20/11/2019, 06:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Gugatan ini sebelumnya dimohonkan oleh 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/11/2019), agendanya ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Baca juga: Hakim MK Nilai Pemohon Uji Materi UU KPK Tak Serius

Mewakili DPR, hadir anggota Komisi III Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan. Sedangkan mewakili presiden yang dalam hal ini disebut sebagai pemerintah, hadir Koordinator Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi sebagai kuasa hukum.

1. Tudingan DPR

Di hadapan majelis hakim MK, Arteria Dahlan mengungkap 'dosa-dosa' KPK yang menjadi latar belakang pihaknya merevisi UU KPK.

Menurut Arteria, belakangan angka tindak pidana korupsi terus meningkat. Tetapi, hal ini tidak diimbangi dengan kinerja KPK yang lebih baik.

"Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian keuangan negara. Namun dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Arteria menuding bahwa banyak terjadi persoalan di internal KPK.

Ia menyebut, pengawasan dan koordinasi di dalam tubuh KPK begitu lemah. Selain itu, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi penegak hukum.

Proses penyadapan dinilai bermasalah. Pengelolaan antara penyidik dan penyelidik pun dianggap kurang terkoordinasi.

Belum lagi, banyak terjadi pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK. Prosedur penanganan kasus pun banyak yang dinilai berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Dari aspek tata kelola SDM, lanjut Arteria, terdapat permasalahan penanganan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang belum bekerja secara optimal.

"Sekalipun dikatakan ada pengawasan keuangan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pengawasan keuangan sangat tidak efektif. KPK tidak mau mentaati sebagaimana rekomendasi BPK yang ditaati oleh kementerian dan lembaga lain. MK yang kuat begini tunduk sama rekomendasi BPK, KPK enggak yang mulia," ujarnya.

Dalam hal pengawasan, KPK memang seolah diawasi oleh DPR. Tetapi, pengawasan itu dinilai sangat tidak efektif.

Baca juga: MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com