Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Kompas.com - 19/11/2019, 17:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan membantah pihaknya bersama pemerintah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sembunyi-sembunyi.

Bantahan ini ditujukan kepada para pemohon uji materil dan formil UU KPK hasil revisi dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/11/2019).

Arteria hadir memberikan keterangan mewakili unsur DPR RI.

Ia menyebut bahwa tudingan pemohon yang menyebut pembahasan revisi UU KPK dilakukan secara sembunyi-sembunyi merupakan tuduhan yang keliru dan sesat.

"Opini para pemohon yang menyatakan pembahasan UU KPK perubahan kedua dilakukan secara tersembunyi, dibahas dalam rapat-rapat tertutup, dalam kurun waktu yang relatif singkat, adalah opini yang menyesatkan, opini yang keliru, opini yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

Arteria mengatakan, DPR melakukan pembahasan revisi UU KPK secara terbuka dan transparan.

DPR dan pemerintah juga telah melibatkan berbagai unsur terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Arteria, rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi juga sah secara hukum.

Sebab, rapat yang digelar pada 17 September tersebut memenuhi kuorum, dengan dihadiri 289 dari 560 anggota DPR.

"Oleh karena itu, opini para pemohon yang menyatakan bahwa jumlah anggota DPR RI yang hadir berjumlah 80 orang atau setidak-tidaknya kurang dari setengah anggota DPR RI adalah opini yang keliru, opini yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Arteria.

Adapun uji materi dan formil UU KPK hasil revisi ini diajukan 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Arteria Dahlan Bantah Dewan Pengawas Ganggu KPK

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com