Gugatan formil dan materiil UU KPK
1. Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019
- Registrasi: Senin, 7 Oktober 2019
- Pemohon: 25 orang Mahasiswa/i Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam As-Syafi'iyah yang juga berprofesi sebagai advokat
- Obyek gugatan:
menguji formil UU Nomor ... Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menguji Pasal 21 ayat (1) huruf q (uji materil) UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 21 mengatur tentang dewan pengawas.
Baca juga: Pengamat: Sopan Santun Presiden Saat Bahas Revisi UU KPK Itu Ada atau Tidak?
- Tuntutan, antara lain:
a. UU Nomor ... Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan harus dinyatakan batal demi hukum
b. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan. Pada Selasa (19/11/2019) sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden.
2. Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019
- Registrasi: Rabu, 6 November 2019
- Pemohon: Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara
Baca juga: UU KPK Tak Atur Rangkap Jabatan Dewas, Ini Permintaan KPK ke Jokowi
- Obyek gugatan
Menguji secara formil dan materil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Secara formil, pembentukan perubahan kedua UU KPK dinilai bertentangan dengan UUD 1946. Secara materil, Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Tuntutan, antara lain membatalkan perubahan kedua UU KPK dan menyatakan
Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.
3. Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019
- Registrasi: Rabu, 13 November 2019
- Pemohon: Fathul Wahid (Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali. Kesemuanya berasal dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Baca juga: Banyak Mengutip Berita, Pemohon Uji UU KPK Hasil Revisi Dikritik Hakim MK