Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan secara Formil dan Materiil

Kompas.com - 19/11/2019, 09:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Gugatan formil dan materiil UU KPK

1. Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019

- Registrasi: Senin, 7 Oktober 2019

- Pemohon: 25 orang Mahasiswa/i Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam As-Syafi'iyah yang juga berprofesi sebagai advokat

- Obyek gugatan:

menguji formil UU Nomor ... Tahun 2019

tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menguji Pasal 21 ayat (1) huruf q (uji materil) UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 21 mengatur tentang dewan pengawas.

Baca juga: Pengamat: Sopan Santun Presiden Saat Bahas Revisi UU KPK Itu Ada atau Tidak?

- Tuntutan, antara lain:

a. UU Nomor ... Tahun 2019 tentang

Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan harus dinyatakan batal demi hukum

b. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

- Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan. Pada Selasa (19/11/2019) sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden.

2. Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019

- Registrasi: Rabu, 6 November 2019

- Pemohon: Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara

Baca juga: UU KPK Tak Atur Rangkap Jabatan Dewas, Ini Permintaan KPK ke Jokowi

- Obyek gugatan

Menguji secara formil dan materil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Secara formil, pembentukan perubahan kedua UU KPK dinilai bertentangan dengan UUD 1946. Secara materil, Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

- Tuntutan, antara lain membatalkan perubahan kedua UU KPK dan menyatakan

Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

-Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.

3. Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019

- Registrasi: Rabu, 13 November 2019

- Pemohon: Fathul Wahid (Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali. Kesemuanya berasal dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Baca juga: Banyak Mengutip Berita, Pemohon Uji UU KPK Hasil Revisi Dikritik Hakim MK

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com