- Obyek gugatan:
a. Uji formil proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
b. Uji materi Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 50 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf dan Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
- Tuntutan, antara lain:
a. Menyatakan proses pembentukan UU
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Baca juga: Jaksa Agung: Dengan UU KPK yang Baru, Kita Lebih Perkuat Koordinasi
b. Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 50 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf dan Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).
4. Perkara Nomor 57/PUU-XVII/2019
- Perbaikan Permohonan: Senin, 14 Oktober 2019
- Pemohon: 189 mahasiswa dari seluruh Indonesia dengan kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Baca juga: UU KPK Tidak Sah?
- Obyek gugatan:
Uji formil UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan uji materil Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK.
- Tuntutan:
a. Karena perkaranya terkait dengan pemilihan anggota dan ketua KPK terpilih, maka para pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan DPR dan Presiden memberhentikan pelantikan anggota KPK
b. Menyatakan proses pembentukan UU
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
c. Menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.