Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Radikalisme pada ASN, Kemenpan RB Libatkan BNPT

Kompas.com - 12/11/2019, 16:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) guna mencegah bahaya radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, keterlibatan BNPT dalam menangkal radikalisme di ASN karena mempunyai informasi mendalam.

Informasi tersebut, kata Wahyu, didapat melalui kegiatan yang berkaitan dengan radikalisme negatif.

"Saya tekankan ini adalah radikalisme negatif. Paling tidak, BNPT bisa minta crosscheck, data yang ada terima laporan kita cek ke BNPT dan (lembaga) lain," ujar Wahyu usai penandatanganan bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Portal Aduan Radikalisme bagi ASN Diluncurkan di 12 Kementerian/Lembaga

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi data ASN yang terjangkit radikalisme.

Hanya saja, pihaknya tak mau spesifik ASN tersebut bertugas di kementerian mana saja.

"Data awal radikalisme ASN sudah ada. Sudah ada ASN yg terjangkit. Kita bisa ngikuti ASN dari media sosial, itu sudah bisa terlihat nyata," katanya.

Baca juga: Jika ASN Lakukan 11 Hal Ini, Adukan ke Portal www.aduanasn.id

Sebelumnya, sebanyak 12 kementerian dan lembaga negara bekerjasama meluncurkan portal aduan radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penandatangan keputusan bersama itu dalam rangka menguatkan wawasan bagi ASN yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sendiri menjadi fasilitator yang menyediakan portal tersebut.

Kompas TV Kepala BNPT Suhardi Alius menyatakan tidak setuju jika penggunaan cadar merupakan indikasi dari teroris. Suhardi menyatakan radikalisme tidak bisa dilihat dari busana. Suhardi menyatakan dirinya sependapat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa penggunaan cadar bukanlah sebuah indikasi yang menjurus pada radikalisme. Penggunaan cadar dan celana cingkrang adalah sebuah tradisi yang juga banyak digunakan di Indonesia. Dirinya juga menyampaikan sebaiknya ada cara lain untuk membatasi masuknya radikalisasi di instansi pemerintahan dan hal itu perlu dibahas dengan menteri agama. Sementara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila meminta aturan cara berbusana Aparatur Sipil Negara bisa diperjelas. Pelarangan penggunaan cadar dikalangan ASN juga harus dikaji lebih lanjut oleh kementerian agama dan kementerian terkait. #Cadar #Radikalisme #BNPT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com