JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Senin (4/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, salah seorang saksi yang akan diperiksa merupakan sopir Direktur Utama PT INTI Darman Mapanggara, Endang Suherman.
Baca juga: KPK Panggil Dirut PT AP II sebagai Saksi Kasus Suap Baggage Handling System
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara)," kata Febri dalam keterangannya.
Selaim Endang, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk tersangka Darman.
Ketiga saksi itu adalah Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju, mantan Senior Officer SBU Defense & Digital Service PT INTI Andi Nugroho, dan Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai tersangka suap antar-BUMN.
Baca juga: Kasus Baggage Handling System: Suap Antar-BUMN hingga Sandi Korupsi Buku dan Dokumen
Ia diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang senilai Rp 100 miliar supaya PT INTI terpilih mengerjakan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andra sebagai tersangka bersama seorang staf PT INTI, yaitu Taswin Nur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.