Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Suap Direktur PT AP II, Dirut PT INTI Gunakan Sandi "Buku" dan "Dokumen"

Kompas.com - 02/10/2019, 20:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara menggunakan sandi-sandi khusus dalam kasus dugaan suap terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sandi-sandi itu digunakan Darman kepada staf PT INTI Taswim Nur (TSW) yang bertugas menyerahkan uang suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dollar Singapura itu kepada Andra.

Baca juga: KPK Panggil Direktur PT INTI dalam Kasus Pengadaan Baggage Handling System AP II

"Komunikasi menggunakan kode buku atau dokumen yang kami duga ini mengarah pada kata pengganti dari uang yang diserahkan sebagai suap terhadap AYA," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2019).

Selain itu, Taswin juga meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode “barang paket” di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada 31 Juli 2019 lalu.

Penyerahan uang itulah yang kemudian membuat Taswin dan Andra diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK.

Adapun kasus ini bermula ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II bernilai total Rp 215,77 miliar yaitu proyek Visual Docking Guidance System (VGDS), proyek Bird Strike, serta proyek pengembangan bandara.

Selain itu, PT INTI diketahui mempunyai daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo yang terdiri dari proyek x-ray di enam bandara dan baggage handling system di enam bandara, proyek VGDS, dan radar burung.

Keempat proyek itu mempunyai nilai total sebesar Rp 360 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai Tersangka

PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan Andra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI.

"KPK mengidentifikasi komunikasi antara Tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Darman, Andra, dan Taswin.

KPK menduga Darman menyuap Andra melalui Taswin supaya PT INTI dapat memenangkan proyek baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com