JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara menggunakan sandi-sandi khusus dalam kasus dugaan suap terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sandi-sandi itu digunakan Darman kepada staf PT INTI Taswim Nur (TSW) yang bertugas menyerahkan uang suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dollar Singapura itu kepada Andra.
Baca juga: KPK Panggil Direktur PT INTI dalam Kasus Pengadaan Baggage Handling System AP II
"Komunikasi menggunakan kode buku atau dokumen yang kami duga ini mengarah pada kata pengganti dari uang yang diserahkan sebagai suap terhadap AYA," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2019).
Selain itu, Taswin juga meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode “barang paket” di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada 31 Juli 2019 lalu.
Penyerahan uang itulah yang kemudian membuat Taswin dan Andra diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK.
Adapun kasus ini bermula ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II bernilai total Rp 215,77 miliar yaitu proyek Visual Docking Guidance System (VGDS), proyek Bird Strike, serta proyek pengembangan bandara.
Selain itu, PT INTI diketahui mempunyai daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo yang terdiri dari proyek x-ray di enam bandara dan baggage handling system di enam bandara, proyek VGDS, dan radar burung.
Keempat proyek itu mempunyai nilai total sebesar Rp 360 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai Tersangka
PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan Andra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI.
"KPK mengidentifikasi komunikasi antara Tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Darman, Andra, dan Taswin.
KPK menduga Darman menyuap Andra melalui Taswin supaya PT INTI dapat memenangkan proyek baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.