Yuniar pun memerintahkan Yadi untuk keluar dari ruangan Agus.
"Setelah Yadi Herdianto keluar, terdakwa membuka bungkusan plastik hitam tersebut di hadapan Yuniar Sinar Pamungkas yang berisikan uang Rp 200 juta," kata jaksa.
Uang itu sebagai kompensasi untuk mengurus keringanan tuntutan.
Menurut jaksa, Agus mengambil uang Rp 50 juta dan menyimpannya di lemari. Sedangkan sisanya Rp 150 juta dibawa oleh Agus.
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.