www.kompas.com
Mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto didakwa menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+