Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diharapkan Memilih Dewan Pengawas KPK yang Tak Cacat Reputasi

Kompas.com - 02/11/2019, 13:12 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa melalui panitia seleksi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun demikian, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Presiden Jokowi memilih orang-orang yang tak memiliki cacat reputasi dalam bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Dipilih Langsung Presiden, Dewan Pengawas KPK Diprediksi Diisi Orang Jokowi

"Berdasarkan undang-undang, DPR tidak dalam posisi untuk mengusulkan nama siapa-siapa yang sebaiknya diangkat sebagai dewas KPK," ujar Arsul kepada Kompas.com, Sabtu (2/11/2019).

"Hanya DPR tentu punya harapan yakni Presiden memilih orang-orang yang punya integritas, wibawa dan latar belakang atau pengalaman di bidang penegakan hukum atau setidaknya pernah jadi praktisi hukum yang bereputasi baik," tutur dia.

Arsul mengatakan, selain praktisi dan penegak hukum, Presiden Jokowi diharapkan juga memilih figur akademisi.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Tak Lewat Pansel

Tidak hanya akademisi di bidang hukum, tapi juga dalam bidang manajemen organisasi, ahli telekomunikasi dan informatika.

"Juga tentu akademisi hukum, manajemen organisasi publik, ahli telekomunikasi dan informatika bisa menjadi pilihan," kata Arsul.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Baca juga: Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Mulai Jaring Dewan Pengawas KPK

Namun, pasal 69 A ayat (1) mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

Presiden Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Kompas TV Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini. Meski tanpa tanda tangan Presiden Jokowi, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR. Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2. UU KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah. Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebelumnya, pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo menyatakan revisi undang-undang KPK tetap berlaku meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Jika merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan RUU KPK, maka memang pada 17 Oktober 2019, RUU KPK akan mulai berlaku. Tjahjo enggan berkomentar lebih banyak terkait akankah Presiden Jokowi memutuskan untuk mengeluarkan perppu. Namun Tjahjo meyakini KPK akan tetap menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang yang baru. #RUUKPK #UUKPK #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com