Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Mulai Jaring Dewan Pengawas KPK

Kompas.com - 01/11/2019, 15:58 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memastikan, tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Dengan tidak adanya Perppu, maka Presiden akan melaksanakan apa yang tertuang dalam UU itu, yakni menjaring orang untuk mengisi jabatan dewan pengawas KPK.

"Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Masinton: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa Izin

Saat ini, Jokowi mengaku, masih menyaring masukan soal siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK.

Presiden Jokowi sekaligus meminta dukungan dari publik agar siapa yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.

"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.

Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 37A ayat (1) menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas".

Baca juga: Dewan Pengawas Belum Dibentuk, KPK Disebut Bakal Mati Suri hingga Desember 2019

Sementara, ayat (3) menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".

Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.

Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

 

Kompas TV Presiden Jokowi mewanti-wanti jangan sampai ada mafia berkedok aparat hukum yang hambat program pembangunan. Jokowi mengancam akan melawan balik para mafia itu. “Ini banyak kan pejabat pemerintah, BUMN yang berinovasi dalam menjalankan program strategis justru yang digigit. Ini hati-hati. Akan saya balik, saya yang akan (gigit) mereka.” Ujar Jokowi dalam rapat terbatas, Kamis (31/10/19). Jokowi menyebut, pembajakan mafia mengakibatkan program pemerintah tak berjalan. #Jokowi #MafiaHukum #PresidenJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com