Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas Belum Dibentuk, KPK Disebut Bakal "Mati Suri" hingga Desember 2019

Kompas.com - 14/10/2019, 17:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi bakal "mati suri" hingga Desember 2019.

Hal ini berkaitan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.

Terhitung sejak UU tersebut berlaku, KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas jika ingin melakukan penindakan. Sementara Dewan Pengawas sendiri belum dibentuk hingga Desember.

"Pasca 17 Oktober, sampai Dewan Pengawas dibentuk, (KPK) tidak lagi bisa melakukan penindakan. KPK vakum secara kewenangan penindakan karena proses penindakan KPK harus dapat izin Dewan Pengawas," kata Donal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Wapres Minta Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas, Pemberitahuan Saja

Donal mengatakan, dalam UU KPK hasil revisi diatur bahwa Dewan Pengawas dibentuk dan dilantik bersama dengan pimpinan KPK yang baru. Sedangkan pimpinan KPK baru akan dilantik pada Desember mendatang.

Oleh karenanya, hingga Desember, KPK tak bisa melakukan penyadapan atau penyitaan karena Dewan Pengawas belum terbentuk.

Jika KPK nekat bertindak, justru lembaga antirasuah itu berpotensi digugat secara hukum.

Baca juga: Anggota Fraksi Sebut Gerindra Dukung Perppu KPK jika Atur Dewan Pengawas

Hal itulah, kata Donal, yang menyebabkan masyarakat sipil mendesak presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Apalagi, tidak ada aturan peralihan yang diberlakukan untuk perubahan Undang-undang ini.

"Bagaimana dengan proses hukum di antara UU ini berlaku sampai dewan pengawas dibentuk dan ditetapkan? Nggak ada masa transisi yang membahas ini. Dampaknya KPK vacum of power," kata Donal.

Kompas TV Agenda unjuk rasa mahasiswa agar presiden membatalkan undang-undang baru tentang komisi pemberantasan korupsi. Undang-undang ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September 2019 merevisi sejumlah kewenangan luas yang dimiliki KPK. <br /> Salah satunya, soal dewan pengawas yang bisa memberikan izin atau tidak untuk menyadap seorang yang dicurigai tengah merencanakan atau transaksi korupsi. Dewan ini dipilih presiden lewat panitia seleksi.<br /> <br /> Unjuk rasa memakan korban dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari dan satu pelajar sekolah teknik menengah (STM). #PerppuKPK #KPK #UnjukRasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com