Salin Artikel

Presiden Jokowi Diharapkan Memilih Dewan Pengawas KPK yang Tak Cacat Reputasi

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun demikian, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Presiden Jokowi memilih orang-orang yang tak memiliki cacat reputasi dalam bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

"Berdasarkan undang-undang, DPR tidak dalam posisi untuk mengusulkan nama siapa-siapa yang sebaiknya diangkat sebagai dewas KPK," ujar Arsul kepada Kompas.com, Sabtu (2/11/2019).

"Hanya DPR tentu punya harapan yakni Presiden memilih orang-orang yang punya integritas, wibawa dan latar belakang atau pengalaman di bidang penegakan hukum atau setidaknya pernah jadi praktisi hukum yang bereputasi baik," tutur dia.

Arsul mengatakan, selain praktisi dan penegak hukum, Presiden Jokowi diharapkan juga memilih figur akademisi.

Tidak hanya akademisi di bidang hukum, tapi juga dalam bidang manajemen organisasi, ahli telekomunikasi dan informatika.

"Juga tentu akademisi hukum, manajemen organisasi publik, ahli telekomunikasi dan informatika bisa menjadi pilihan," kata Arsul.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, pasal 69 A ayat (1) mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

Presiden Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/02/13122571/presiden-jokowi-diharapkan-memilih-dewan-pengawas-kpk-yang-tak-cacat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke