Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupusnya Harapan Publik Terhadap Presiden Jokowi soal Perppu KPK…

Kompas.com - 02/11/2019, 11:07 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan elemen masyarakat sipil agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) akhirnya pupus.

Presiden jokowi telah memastikan tidak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Masyarakat menolak UU KPK hasil revisi karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan publik dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah substansi undang-undang dinilai mengandung pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Baca juga: Antiklimaks Perppu KPK

Misalnya, status KPK sebagai lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dinilai dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Baca juga: Politisi PDI-P: Sikap Presiden Jokowi Tepat Tak Terbitkan Perppu KPK

Kendati demikian, Presiden Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Presiden beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Alasan Tidak Tepat

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, alasan Presiden Jokowi tersebut tidak tepat. Menurut Feri, sekalipun sebuah undang-undang tengah diuji materi, Presiden tetap berwenang untuk menerbitkan perppu.

"Bisa (Presiden) mengeluarkan Perppu terus kemudian membatalkan UU KPK. Jadi sebenarnya tidak tepat alasan tidak mengeluarkan Perppu karena menghormati proses uji materi di MK," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Feri berpandangan, alasan uji materi UU KPK sengaja digunakan karena Jokowi tengah berlindung dari tuntutan publik atas Perppu.

Baca juga: Politisi PPP: Komisi III Apresiasi Jokowi yang Tak Terbitkan Perppu KPK

Hal ini, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa Jokowi sedari awal menyetujui revisi terhadap UU KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com