Dukungan Parpol
Meski menuai kritik dari masyarakat sipil, sikap Presiden Jokowi itu justru mendapatkan dukungan dari sejumlah anggota parpol pendukungnya di DPR.
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak akan Menerbitkan Perppu KPK
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan sepakat dengan alasan presiden yang memilih menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, kata dia, tidak ada faktor kegentingan memaksa yang menjadi landasan agar presiden mengeluarkan Perppu.
"Maka, tidak ada alasan kegentingan memaksa yang menjadi landasan untuk pengeluaran Perpu menurut UUD 1945," ujar Arsul.
Baca juga: Mahfud MD Dinilai Tak Cukup Kuat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Arsul mengatakan, sejak berlaku, UU KPK yang baru tidak melumpuhkan pekerjaan KPK. Lembaga antirasuah itu, kata dia, masih bisa melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.
"Jadi, fakta bahwa KPK akan lumpuh atau bahkan mati langkah dalam kerja-kerja pemberantasan korupsinya, itu hanya bayangan-bayangan yang tidak menjadi kenyataan," tuturnya.
Arsul menyarankan, semua pihak melihat bagaimana KPK bekerja berdasarkan UU KPK hasil revisi, termasuk usai presiden membentuk Dewan Pengawas.
Baca juga: ICW Pegang Janji Jokowi Perkuat KPK, Penerbitan Perppu Masih Ditunggu
"Seyogyanya semua pihak melihat lebih dulu bagaimana KPK berjalan menurut UU yang baru, termasuk melihat bagaimana setelah Dewan Pengawas terbentuk," pungkas Arsul.
Secara terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menilai Presiden Jokowi telah mengambil langkah yang tepat dengan tidak menerbitkan Perppu KPK.
"Sikap Presiden sudah tepat dengan tidak menerbitkan Perpu terhadap UU No. 30 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Masinton kepada Kompas.com, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga: Tak Akan Terbitkan Perppu, Jokowi Dinilai Berada di Barisan Perusak KPK
Masinton mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menghormati sistem ketatanegaraan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, semua pihak harus menghormati proses konstitusional yang sedang berlangsung di MK.
"Biarkan hakim-hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan atau uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK, tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang," kata Masinton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.