Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupusnya Harapan Publik Terhadap Presiden Jokowi soal Perppu KPK…

Kompas.com - 02/11/2019, 11:07 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Di komisi Pemberantasan Korupsi sejak 17 Oktober lalu, sudah berlaku Undang-Undang yang baru hasil revisi pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.<br /> Kritik pun mereda terhadap langkah Presiden dan DPR yang menyetujui Undang-Undang yang dianggap banyak orang melemahkan KPK.<br /> <br /> Harapan pernah diungkap ketua KPK, Agus Rahardjo sesaat sebelum Joko Widodo dilantik kembali jadi presiden periode kedua 2019-2024. Bahwa presiden bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang KPK demi menganulir Undang-Undang KPK hasil revisi. <br /> Namun, sinyal presiden dan para pembantunya di bidang hukum melemah terhadap keluarnya Perppu KPK. Bahkan Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan masih belum mau menanggapi permintaan sejumlah pihak agar Perppu KPK bisa dikeluarkan. Padahal, Mahfud adalah satu dari beberapa orang tokoh yang hadir di Istana Negara yang mendorong Presiden Joko Widodo di akhir masa kerja periode pertamanya mengeluarkan Perppu KPK.<br /> <br /> Kini, desakan untuk mengeluarkan Perppu KPK memang tak sekeras pada September lalu dengan sejumlah demonstrasi mahasiswa yang menuntut DPR membatalkan rancangan Undang-Undang dan menunut presiden mengeluarkan Perppu KPK.

Dukungan Parpol

Meski menuai kritik dari masyarakat sipil, sikap Presiden Jokowi itu justru mendapatkan dukungan dari sejumlah anggota parpol pendukungnya di DPR.

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak akan Menerbitkan Perppu KPK

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan sepakat dengan alasan presiden yang memilih menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, kata dia, tidak ada faktor kegentingan memaksa yang menjadi landasan agar presiden mengeluarkan Perppu.

"Maka, tidak ada alasan kegentingan memaksa yang menjadi landasan untuk pengeluaran Perpu menurut UUD 1945," ujar Arsul.

Baca juga: Mahfud MD Dinilai Tak Cukup Kuat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Arsul mengatakan, sejak berlaku, UU KPK yang baru tidak melumpuhkan pekerjaan KPK. Lembaga antirasuah itu, kata dia, masih bisa melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.

"Jadi, fakta bahwa KPK akan lumpuh atau bahkan mati langkah dalam kerja-kerja pemberantasan korupsinya, itu hanya bayangan-bayangan yang tidak menjadi kenyataan," tuturnya.

Arsul menyarankan, semua pihak melihat bagaimana KPK bekerja berdasarkan UU KPK hasil revisi, termasuk usai presiden membentuk Dewan Pengawas.

Baca juga: ICW Pegang Janji Jokowi Perkuat KPK, Penerbitan Perppu Masih Ditunggu

"Seyogyanya semua pihak melihat lebih dulu bagaimana KPK berjalan menurut UU yang baru, termasuk melihat bagaimana setelah Dewan Pengawas terbentuk," pungkas Arsul.

Secara terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menilai Presiden Jokowi telah mengambil langkah yang tepat dengan tidak menerbitkan Perppu KPK.

"Sikap Presiden sudah tepat dengan tidak menerbitkan Perpu terhadap UU No. 30 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Masinton kepada Kompas.com, Sabtu (2/11/2019).

Baca juga: Tak Akan Terbitkan Perppu, Jokowi Dinilai Berada di Barisan Perusak KPK

Masinton mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menghormati sistem ketatanegaraan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, semua pihak harus menghormati proses konstitusional yang sedang berlangsung di MK.

"Biarkan hakim-hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan atau uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK, tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang," kata Masinton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com