Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antiklimaks Perppu KPK

Kompas.com - 02/11/2019, 09:28 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan posisi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memberi waktu 100 hari untuk dorong penerbitan perppu terkait UU KPK hasil revisi. "Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu ( Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," Ujar Mahfud. Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan perppu dari Presiden Jokowi. Peneliti ICW nilai ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam menjadi angin segar karena Mahfud bisa ikut dorong Jokowi terbitkan perppu. #PerppuKPK #MahfudMD #Menkopolhukam

Janji terbitkan perppu

Kerasnya desakan masyarakat yang menolak revisi UU KPK akhirnya berujung pertemuan antara sejumlah tokoh dengan Presiden di Istana Merdeka.

Baca juga: Soal Perppu KPK, ICW: Presiden Jokowi Harusnya Tak Gentar Digertak Elite Politik

Pertemuan ini terjadi, setelah sebelumnya mahasiswa sempat menolak bertemu dengan Presiden di istana.

Awalnya, Jokowi sempat menyatakan menolak untuk menerbitkan perppu. Bahkan penolakan itu muncul hingga dua kali.

"Enggak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK

Penolakan tersebut bertepatan dengan hari pertama demonstrasi mahasiswa. Sedangkan penolakan kedua disampaikan Jokowi sehari kemudian, meski saat itu sudah ada korban dari mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.

Setelah itu, sikap Jokowi mulai melunak setelah bertemu dengan para tokoh.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan terutama dalam sisi politiknya," kata Jokowi, Senin (26/9/2019).

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Ingin Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Namun, Kepala Negara enggan memberikan kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu itu.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujarnya.

Dibatalkan

Waktu pun terus berjalan. Jokowi akhirnya dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua pada 20 Oktober 2019.

Namun, hingga saat itu belum ada tanda-tanda ia akan memenuhi janjinya kepada mahasiswa dan sejumlah tokoh masyarakat terkait rencana penerbitan perppu.

Baca juga: Ketua KPK Berharap Jokowi Bersedia Keluarkan Perppu Setelah Pelantikan

Hingga akhirnya, Jokowi memastikan, tak akan menerbitkan perppu KPK dengan alasan masih adanya proses judicial review di MK.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santu dalam ketatanegaraan," pungkas Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).

Seperti diketahui, berbagai kalangan mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Salah satu yang tengah berjalan prosesnya yaitu gugatan dari advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra.

Baca juga: ICW Pegang Janji Jokowi Perkuat KPK, Penerbitan Perppu Masih Ditunggu

Namun, dalam sidang dipimpin Anwar Usman dan anggota majelis hakim, Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, permohonan yang disampaikan Gregorius dipertanyakan lantaran banyak mengutip kutipan dari media massa.

"Dalam permohonan pemohon, banyak sekali mengutip berita dari media massa. Seharusnya, berita di media massa dijadikan petunjuk saja, seperti apa proses pembentukan RUU sampai menjadi UU, di mana letak cacat formilnya di setiap proses pembentukan UU," ucap Enny.

"Dugaan adanya cacat formil dalam pembentukan UU KPK ini harus disertakan bukti-buktinya, misalnya, tahap pertam di mana cacat formilnya. Itu harus dikuatkan sehingga bisa meyakinkan hakim, jangan hanya mengutip dari media massa," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com