JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo tak ragu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
"ICW menuntut agar Presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," kata Kurnia dalam keterangan pers, Kamis (17/10/2019).
Kurnia menilai perppu KPK bisa menjadi pembuktian janji Jokowi yang sering menyampaikan keinginan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi.
"Sekarang saatnya ia membuktikan kepada masyarakat langkah konkret untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu KPK sesegera mungkin," kata dia.
Kurnia juga berharap agar Jokowi tak takut dengan tekanan-tekanan pihak tertentu terkait penerbitan perppu KPK.
Ia mengingatkan, secara substansi, pasal-pasal dalam UU KPK hasil revisi berisiko melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu.
Selain itu, Kurnia juga menilai adanya risiko kekacauan hukum yang diakibatkan dari hasil revisi ini.
Baca juga: Orator Aksi Mahasiswa: Perppu KPK dari Jokowi Akan Jadi Buah Manis
"Seperti tiadanya pasal peralihan, izin penindakan kepada Dewan Pengawas dan lain sebagainya. Untuk usia minimal pimpinan KPK baru pun belum selesai dari perdebatan. Tentu ini menjadi kekosongan hukum yang harusnya dapat diisi oleh Perppu," lanjut dia.
Dari segi proses legislasi juga dinilainya tak sesuai dengan mekanisme yang ada, seperti tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan melibatkan KPK selaku pihak yang paling berkepentingan.
"Namun, Presiden Jokowi sampai detik ini tak bergeming atas desakan untuk menerbitkan Perppu KPK. Padahal dengan Perppu KPK, Presiden Jokowi bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.