Dalam gugatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri memenangi gugatan tersebut. Namun, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangi Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA, tetapi ditolak.
MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Presiden PKS enggan tanggapi
Terkait hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi desakan dari Fahri Hamzah dan tim hukumnya terkait ganti rugi tersebut.
"Aduh, sudah deh out of context," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Presiden PKS Enggan Tanggapi Desakan Fahri Hamzah soal Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Sohibul enggan menjawab secara jelas kapan PKS akan membayar ganti rugi tersebut. Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukum.
"Nanti tanya lawyer saya saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.