JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) belum juga usai.
Terbaru, Fahri Hamzah mendesak PKS untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar yang memenangkan inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.
Sebab, sejak MA memutuskan perkara itu dimenangi oleh Fahri, PKS belum melaksanakan putusan pengadilan.
Fahri kali ini tak main-main. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan sita paksa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Kemudian, pada Rabu (30/10/2019), tim kuasa hukum Fahri menyerahkan berkas tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan untuk mengingatkan Sohibul Iman dan elite PKS lain.
"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu. Makanya, hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.
Baca juga: Kuasa Hukum Fahri Hamzah: Tidak Tahu Apa yang Merasuki PKS...
Selain itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, mengatakan, penyerahan berkas tambahan itu sifatnya mendetailkan data yang sudah dikirim sebelumnya.
Data-data berupa data aset bergerak dan tidak bergerak.
"Jadi, kalau yang lalu hanya menyebutkan tanah dan bangunan beralamat di mana, hari ini kami detailkan, termasuk beberapa aset sensitif yang untuk kepentingan sita eksekusi. Kami tidak bisa menyampaikan apa itu," kata Slamet.
Tunggu itikad baik
Menurut Slamet, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunggu itikad baik dari PKS untuk melaksanakan putusan MA dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sebelum akhirnya mengabulkan permohonan Fahri untuk mengeksekusi aset PKS.
"Sebetulnya kami sudah sering koordinasi dengan pengadilan. Pengadilan sebetulnya masih menunggu itikad baik PKS untuk menjalankan putusan secara sukarela," ujar Slamet.
Adapun perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri yang tidak terima dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Fahri: PKS Katanya Mau Kumpulkan Koin, ke Mana Itu Sekarang?
Dalam gugatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri memenangi gugatan tersebut. Namun, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangi Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA, tetapi ditolak.
MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Presiden PKS enggan tanggapi
Terkait hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi desakan dari Fahri Hamzah dan tim hukumnya terkait ganti rugi tersebut.
"Aduh, sudah deh out of context," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Presiden PKS Enggan Tanggapi Desakan Fahri Hamzah soal Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Sohibul enggan menjawab secara jelas kapan PKS akan membayar ganti rugi tersebut. Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukum.
"Nanti tanya lawyer saya saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.