Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pleidoi, Eks Direktur Krakatau Steel Bantah Bantu 2 Pengusaha Dapatkan Proyek

Kompas.com - 30/10/2019, 18:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro membantah membantu dua pengusaha mendapatkan proyek di Krakatau Steel.

Wisnu mengaku tak memiliki kemampuan untuk membantu agar pihak tertentu mendapatkan proyek. 

Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Bantahan itu diungkapkan Wisnu saat membaca nota pembelaan selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Baca juga: Di Pengadilan, Terdakwa Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Minta Maaf ke Orangtua

"Sebagai direktur saya tidak punya kewenangan dalam proses perencanaan maupun proses pengadaan barang dan jasa. Dalam proses itu kewenangan tertinggi ada di general manager, sementara untuk pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan direktur logistik," kata Wisnu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ia juga menegaskan, selama menjabat sebagai Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, tidak ada satu pun pekerjaan proyek yang didapatkan Grand Kartech dan Tjokro Bersaudara atas peran atau bantuan dirinya.

Wisnu juga menyampaikan, tidak ada kesamaan niat antara dirinya dan perantara Kenneth serta Yudi bernama Alexander Karunia Muskitta untuk menerima uang.

"Dugaan saya menerima uang dari Tjokro dan Kenneth melalui Alex tidak tepat mengingat antara saya dan Alex tidak pernah ada kesamaan niat. Semua komunikasi yang dilakukan Alex dengan Kenneth dan Yudi Tjokro di luar pengetahuan saya," kata Wisnu.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Wisnu, sebagian besar uang sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dipakai Alex untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Wisnu menjalani pemeriksaan lanjutan terkait suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro untuk proyek pengadaan kontainer dan boiler atau ketel uap di PT Krakatau Steel Tahun 2019 senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Wisnu menjalani pemeriksaan lanjutan terkait suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro untuk proyek pengadaan kontainer dan boiler atau ketel uap di PT Krakatau Steel Tahun 2019 senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
"Alex juga mengungkapkan di persidangan tindakannya meminta uang dan menerima uang dari Tjokro dan Kenneth dengan mencatut nama saya bertujuan untuk kepentingan pribadinya sendiri," kata dia.

"Alex menggunakan nama saya guna menyelesaikan persoalan pribadinya. Hal inilah yang mendasari musibah pada diri saya," sambung Wisnu.

Ia pun mencontohkan pemberian bingkisan uang Rp 20 juta yang diberikan Alex yang bersumber dari Kenneth dan Yudi.

Menurut Wisnu, saat itu Alex menyerahkan uang itu dalam paperbag cokelat. Uang itu disebut Alex sebagai bingkisan untuk pernikahan anak Wisnu.

Yudi menegaskan, saat itu ia menolak pemberian itu dan meminta Alex untuk menyimpannya. Namun, Alex memaksa agar dirinya menerima bingkisan itu.

Saat tertangkap oleh KPK, Wisnu mengaku sudah menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK, meski pada akhirnya Direktorat Gratifikasi tak memproses laporannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com