Wisnu mengaku tak memiliki kemampuan untuk membantu agar pihak tertentu mendapatkan proyek.
Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Bantahan itu diungkapkan Wisnu saat membaca nota pembelaan selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.
"Sebagai direktur saya tidak punya kewenangan dalam proses perencanaan maupun proses pengadaan barang dan jasa. Dalam proses itu kewenangan tertinggi ada di general manager, sementara untuk pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan direktur logistik," kata Wisnu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Ia juga menegaskan, selama menjabat sebagai Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, tidak ada satu pun pekerjaan proyek yang didapatkan Grand Kartech dan Tjokro Bersaudara atas peran atau bantuan dirinya.
Wisnu juga menyampaikan, tidak ada kesamaan niat antara dirinya dan perantara Kenneth serta Yudi bernama Alexander Karunia Muskitta untuk menerima uang.
"Dugaan saya menerima uang dari Tjokro dan Kenneth melalui Alex tidak tepat mengingat antara saya dan Alex tidak pernah ada kesamaan niat. Semua komunikasi yang dilakukan Alex dengan Kenneth dan Yudi Tjokro di luar pengetahuan saya," kata Wisnu.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Wisnu, sebagian besar uang sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dipakai Alex untuk kepentingan pribadinya.
"Alex menggunakan nama saya guna menyelesaikan persoalan pribadinya. Hal inilah yang mendasari musibah pada diri saya," sambung Wisnu.
Ia pun mencontohkan pemberian bingkisan uang Rp 20 juta yang diberikan Alex yang bersumber dari Kenneth dan Yudi.
Menurut Wisnu, saat itu Alex menyerahkan uang itu dalam paperbag cokelat. Uang itu disebut Alex sebagai bingkisan untuk pernikahan anak Wisnu.
Yudi menegaskan, saat itu ia menolak pemberian itu dan meminta Alex untuk menyimpannya. Namun, Alex memaksa agar dirinya menerima bingkisan itu.
Saat tertangkap oleh KPK, Wisnu mengaku sudah menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK, meski pada akhirnya Direktorat Gratifikasi tak memproses laporannya.
Dalam perkara ini, Wisnu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menganggap Wisnu bersama Alexander menerima uang dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dari Kenneth dan Yudi.
Menurut jaksa, pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.
Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.
Di sisi lain, Alexander sendiri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/18054051/baca-pleidoi-eks-direktur-krakatau-steel-bantah-bantu-2-pengusaha-dapatkan