Salin Artikel

Baca Pleidoi, Eks Direktur Krakatau Steel Bantah Bantu 2 Pengusaha Dapatkan Proyek

Wisnu mengaku tak memiliki kemampuan untuk membantu agar pihak tertentu mendapatkan proyek. 

Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Bantahan itu diungkapkan Wisnu saat membaca nota pembelaan selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

"Sebagai direktur saya tidak punya kewenangan dalam proses perencanaan maupun proses pengadaan barang dan jasa. Dalam proses itu kewenangan tertinggi ada di general manager, sementara untuk pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan direktur logistik," kata Wisnu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ia juga menegaskan, selama menjabat sebagai Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, tidak ada satu pun pekerjaan proyek yang didapatkan Grand Kartech dan Tjokro Bersaudara atas peran atau bantuan dirinya.

Wisnu juga menyampaikan, tidak ada kesamaan niat antara dirinya dan perantara Kenneth serta Yudi bernama Alexander Karunia Muskitta untuk menerima uang.

"Dugaan saya menerima uang dari Tjokro dan Kenneth melalui Alex tidak tepat mengingat antara saya dan Alex tidak pernah ada kesamaan niat. Semua komunikasi yang dilakukan Alex dengan Kenneth dan Yudi Tjokro di luar pengetahuan saya," kata Wisnu.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Wisnu, sebagian besar uang sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dipakai Alex untuk kepentingan pribadinya.

"Alex menggunakan nama saya guna menyelesaikan persoalan pribadinya. Hal inilah yang mendasari musibah pada diri saya," sambung Wisnu.

Ia pun mencontohkan pemberian bingkisan uang Rp 20 juta yang diberikan Alex yang bersumber dari Kenneth dan Yudi.

Menurut Wisnu, saat itu Alex menyerahkan uang itu dalam paperbag cokelat. Uang itu disebut Alex sebagai bingkisan untuk pernikahan anak Wisnu.

Yudi menegaskan, saat itu ia menolak pemberian itu dan meminta Alex untuk menyimpannya. Namun, Alex memaksa agar dirinya menerima bingkisan itu.

Saat tertangkap oleh KPK, Wisnu mengaku sudah menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK, meski pada akhirnya Direktorat Gratifikasi tak memproses laporannya.

Dalam perkara ini, Wisnu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menganggap Wisnu bersama Alexander menerima uang dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dari Kenneth dan Yudi.

Menurut jaksa, pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.

Di sisi lain, Alexander sendiri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/18054051/baca-pleidoi-eks-direktur-krakatau-steel-bantah-bantu-2-pengusaha-dapatkan

Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke