JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro didakwa menerima suap dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dari dua pengusaha.
Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Di Pengadilan, Terdakwa Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Minta Maaf ke Orangtua
Menurut jaksa, penerimaan uang itu lewat penghubung Kenneth dan Yudi ke Wisnu, yaitu Karunia Alexander Muskitta.
Karunia merupakan orang yang membantu menawarkan produk perusahaan Kenneth dan Yudi di Krakatau Steel.
Menurut jaksa, Wisnu menerima uang Rp 55,5 juta dari Yudi Tjokro lewat Alexander. Kemudian, Rp 1,26 juta, 4.000 dollar AS dan Rp 45 juta dari Kenneth Sutardja lewat Alexander.
Baca juga: Dirut Grand Kartech Anggap Penghubungnya ke Krakatau Steel Bawa Musibah
Jaksa mengatakan, pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.
Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.
Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.