Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Mulan Jameela, Parpol Dinilai Seenaknya Ganti Caleg Terpilih

Kompas.com - 28/10/2019, 18:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi fenomena penggantian calon anggota legislatif terpilih oleh partai politik sebelum pelantikan.

Berangkat dari kasus penggantian caleg terpilih oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra pada akhir Agustus lalu, Perludem menilai, ada yang keliru dengan mekanisme penggantian ini.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, seharusnya, caleg yang dinyatakan terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di Pemilu.

Partai politik, kata Titi, tidak berwenang mengganti dan menentukan siapa saja caleg yang melenggang ke DPR dan DPRD.

"Kalau berdasarkan ketentuan yang ada, baik menurut undang-undang maupun putusan MK dan juga Peraturan KPU, penentuan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh caleg," kata Titi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Namun dalam praktiknya, partai politik mengambil langkah untuk memberhentikan caleg dengan suara terbanyak agar caleg yang dikehendaki bisa menduduki kursi DPR ataupun DPRD," sambung dia.

Baca juga: KPU: Penetapan Mulan Jameela sebagai Caleg Terpilih Sesuai Prosedur

Kasus penggantian caleg PDI-P terjadi pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2019, 31 Agustus.

Saat itu, PDI-P meminta pergantian tiga calegnya yang mendapat suara terbanyak di Pemilu DPR RI.

Satu anggota DPR terpilih di daerah pemilihan Sumatera Selatan I diganti karena meninggal dunia. Sedangkan dua caleg lainnya yang berasal dari dapil Kalimantan Barat I diganti karena dipecat dan mengundurkan diri dari partai.

Titi mengatakan, untuk kasus caleg terpilih meninggal dunia, relevan jika partai meminta pergantian caleg. Sebab, satu dari empat syarat caleg terpilih dapat diganti adalah apabila caleg meningal dunia.

Tiga syarat lainnya menurut Pasal 426 Undang-undang Pemilu adalah, jika caleg terpilih mengundurkan diri, jika caleg tidak memenuhi syarat, dan atau jika caleg terbukti melakukan tindak pidana.

"Dan untuk kasus pemecatan dan pengunduran diri, harusnya dilakukan setelah proses pelantikan selesai, karena mekanisme pergantian ini harus dilakukan dengan pembuktian di dalam proses persidangan yang fair," ujar Titi.

Baca juga: Perludem Usulkan Pilkada 2020 Dibiayai APBN

Sementara itu, penggantian caleg terpilih Gerindra dilakukan karena ada gugatan dari sejumlah caleg kepada Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu yang menggugat ialah penyanyi Mulan Jameela.

Namun, setelah mencermati putusan PN Jaksel terkait perkara itu, Titi mengatakan, pertimbangannya justru bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

PN Jaksel mengabulkan gugatan Mulan Jameela cs karena dalam pertimbangannya, suara Gerindra di daerah pemilihan Jabar XI lebih besar daripada suara caleg terpilih.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com