JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan penganggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bukan lagi APBD.
Hal tersebut diperlukan agar penganggaran pilkada tidak terhambat seperti yang terjadi dalam persiapan Pilkada 2020 saat ini.
"Rekomendasi kami, belajar dari tersendat dan terhambatnya penganggaran pilkada, ke depan harus kita seriusi agar penganggaran pilkada itu bersumber dari APBN," ujar Titi saat ditemui di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Ini Saran Kemendagri Bagi Pemda yang Belum Teken Anggaran Pilkada 2020
Menurut Titi, masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dana hibah untuk anggaran pilkada yang terlambat ditandatangani selalu berulang setiap tahun karena dana itu bersumber dari APBD.
Salah satu permasalahan yang ditemukan dalam pengajuan NPHD untuk Pilkada 2020 adalah jumlah yang dianggarkan pemerintah daerah dengan yang diusulkan penyelenggara (KPU/Bawaslu daerah) lebih kecil.
"Penyebab utama kenapa problem ini selalu berulang, karena penganggaran pilkada bersumber dari APBD sehingga tidak ada kebijakan satu pintu dalam penganggaran," kata dia.
Baca juga: Ini Potensi Persoalan Pilkada 2020 Menurut Kemenko Polhukam
Hal tersebut jauh berbeda dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden yang anggarannya bersumber dari APBN dan melalui kendali satu pintu, yakni KPU RI.
Penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang diketahui terdiri dari sembilan provinsi serta 261 kabupaten dan kota.
Dari sembilan provinsi itu, baru enam yang menandatangani NPHD. Sedangkan dari 261 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, baru 203 pemerintah daerah yang menandatangani NPHD.
Dari enam provinsi yang telah menandatangani NPHD, anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang disetujui mencapai Rp 917.971.076.550. Sedangkan dari 203 kabupaten dan kota yang telah menandatangani NPHD, anggaran yang disetujui mencapai Rp 6.537.027.913.657.
Sebagian pemerintah daerah belum mencairkan anggaran lantaran sejumlah KPU daerah masih menyesuaikan anggaran yang mereka butuhkan di Pilkada 2020.
Baca juga: Ternyata Banyak Pemerintah Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2020...
Kementerian Dalam Negeri sudah memperpanjang tenggat waktu penandatanganan NPHD bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikannya hingga 14 Oktober 2019 mendatang dari batas waktu semula 1 Oktober 2019.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin mengatakan, meskipun masih banyak masalah, tetapi pihaknya optimistis dana untuk pilkada akan tercukupi di seluruh daerah.
"Ini hanya dinamika pembahasan saja, pada saatnya terpenuhi. Itu sama saja dengan tiga kli pilkada serentak sebelumnya. Alot-alot pembahasannya tapi pada akhirnya tersedia," pungkas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.