Sehingga, diputuskan bahwa Gerindra punya kewenangan dalam menentukan caleg terpilihnya.
"Sebenarnya sangat jelas bahwa untuk menentukan calon terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak," ujar Titi.
"Sehingga apa yang disampaikan dalam pertimbangan PN Jaksel tersebut adalah sesuatu yang keliru karena bertentangan dengan penerapan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," lanjut dia.
Atas putusan PN Jaksel itu, Gerindra lantas melakukan pemecatan terhadap sejumlah kadernya yang sebenarnya menjadi caleg terpilih.
Kursi caleg itu kemudian diberikan kepada Mulan Jameela Cs yang dinyatakan menang di pengadilan.
Baca juga: Ketum Golkar Bekali Ratusan Caleg Terpilih dari Partainya
Namun demikian, menurut Titi, tindakan pemecatan itu bukan perintah putusan pengadilan. Sebab, tak ada satupun putusan pengadilan yang memerintahkan partai melakukan pemecatan.
Sekalipun partai ingin mengganti caleg terpilihnya karena alasan organisasi partai, kata Titi, harus melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
PAW sendiri pun hanya bisa dilakukan setelah caleg terpilih dilantik lebih dulu.
Oleh karena fenomena tersebut, Perludem memandang, partai telah sewenang-wenang.
"Tindakan yang sewenang-wenng memberhentikan caleg terpilih adalah sangat mencederai rasa keadilan dan sngat bertentangan dengan konstitusi kita," kata Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.