Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penetapan Mulan Jameela sebagai Caleg Terpilih Sesuai Prosedur

Kompas.com - 23/09/2019, 19:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, langkah pihaknya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan tersebut, kata Arief, diambil KPU dengan prosedur yang benar.

"KPU sebelum memutuskan itu (Mulan Jameela sebagai calon anggota DPR terpilih) tentu sudah mempertimbangkan banyak hal melihat aspek regulasinya," kata Arief Budiman saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Langkah Gerindra Pecat Ervin Luthfi untuk Digantikan Mulan Jameela Disebut Sewenang-wenang

Menurut Arief, sebelum dilantik, caleg terpilih memang dapat diganti oleh caleg lainnya. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan proses pergantian tersebut.

Kondisi yang memungkinkan misalnya caleg terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat karena dipecat partai atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait caleg itu.

Dalam kasus ini, Mulan yang sebelumnya tak dinyatakan lolos ke parlemen, berubah statusnya menjadi caleg terpilih karena menggantikan caleg terpilih Gerindra yang dipecat partai.

Caleg yang dimaksud, pertama, atas nama Ervin Luthfi. Ia mendapat perolehan suara 33.938 dan awalnya ditetapkan KPU sebagai satu dari caleg Gerindra terpilih daerah pemilihan Jawa Barat XI.

Namun, oleh Gerindra Ervin dipecat sehingga batal duduk di DPR.

Kursi Ervin seharusnya jatuh ke Fahrul Rozi yang mendapat suara 26.323. Namun, sebelum sempat duduk di Parlemen, Fahrul pun didepak dari partai berlambang Garuda itu.

Akhirnya, dengan perolehan 24.192 suara, Mulan Jameela dinyatakan lolos sebagai caleg terpilih.

Baca juga: Politisi Gerindra Ervin Luthfi Gugat Keputusan KPU yang Loloskan Mulan Jameela

Arief memastikan, pihaknya sudah lebih dulu memverifikasi data-data terkait sebelum menyatakan Mulan lolos sebagai caleg terpilih.

"Kami sebelum mengambil tindakan kami melakukan verifikasi dulu, kami melakukan klarifikasi benar nggak ini surat ini dikeluarkan oleh partai? Siapa yang tanda tangan? Kami tanya kepada yang bersangkutan benar nggak tanda tangan ini," ujar dia. 

Melihat polemik yang muncul beberapa waktu belakangan atas keputusan KPU menetapkan Mulan sebagai caleg terpilih, menurut Arief, hal itu bagian dari konsekuensi kerja KPU.

"Jadi kalau memang ada yang tidak setuju ya itu konsekuensi yang harus dihadapi oleh KPU," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com