Salin Artikel

Berkaca Kasus Mulan Jameela, Parpol Dinilai Seenaknya Ganti Caleg Terpilih

Berangkat dari kasus penggantian caleg terpilih oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra pada akhir Agustus lalu, Perludem menilai, ada yang keliru dengan mekanisme penggantian ini.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, seharusnya, caleg yang dinyatakan terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di Pemilu.

Partai politik, kata Titi, tidak berwenang mengganti dan menentukan siapa saja caleg yang melenggang ke DPR dan DPRD.

"Kalau berdasarkan ketentuan yang ada, baik menurut undang-undang maupun putusan MK dan juga Peraturan KPU, penentuan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh caleg," kata Titi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Namun dalam praktiknya, partai politik mengambil langkah untuk memberhentikan caleg dengan suara terbanyak agar caleg yang dikehendaki bisa menduduki kursi DPR ataupun DPRD," sambung dia.

Kasus penggantian caleg PDI-P terjadi pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2019, 31 Agustus.

Saat itu, PDI-P meminta pergantian tiga calegnya yang mendapat suara terbanyak di Pemilu DPR RI.

Satu anggota DPR terpilih di daerah pemilihan Sumatera Selatan I diganti karena meninggal dunia. Sedangkan dua caleg lainnya yang berasal dari dapil Kalimantan Barat I diganti karena dipecat dan mengundurkan diri dari partai.

Titi mengatakan, untuk kasus caleg terpilih meninggal dunia, relevan jika partai meminta pergantian caleg. Sebab, satu dari empat syarat caleg terpilih dapat diganti adalah apabila caleg meningal dunia.

Tiga syarat lainnya menurut Pasal 426 Undang-undang Pemilu adalah, jika caleg terpilih mengundurkan diri, jika caleg tidak memenuhi syarat, dan atau jika caleg terbukti melakukan tindak pidana.

"Dan untuk kasus pemecatan dan pengunduran diri, harusnya dilakukan setelah proses pelantikan selesai, karena mekanisme pergantian ini harus dilakukan dengan pembuktian di dalam proses persidangan yang fair," ujar Titi.

Sementara itu, penggantian caleg terpilih Gerindra dilakukan karena ada gugatan dari sejumlah caleg kepada Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu yang menggugat ialah penyanyi Mulan Jameela.

Namun, setelah mencermati putusan PN Jaksel terkait perkara itu, Titi mengatakan, pertimbangannya justru bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

PN Jaksel mengabulkan gugatan Mulan Jameela cs karena dalam pertimbangannya, suara Gerindra di daerah pemilihan Jabar XI lebih besar daripada suara caleg terpilih.

Sehingga, diputuskan bahwa Gerindra punya kewenangan dalam menentukan caleg terpilihnya.

"Sebenarnya sangat jelas bahwa untuk menentukan calon terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak," ujar Titi.

"Sehingga apa yang disampaikan dalam pertimbangan PN Jaksel tersebut adalah sesuatu yang keliru karena bertentangan dengan penerapan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," lanjut dia.

Atas putusan PN Jaksel itu, Gerindra lantas melakukan pemecatan terhadap sejumlah kadernya yang sebenarnya menjadi caleg terpilih.

Kursi caleg itu kemudian diberikan kepada Mulan Jameela Cs yang dinyatakan menang di pengadilan.

Namun demikian, menurut Titi, tindakan pemecatan itu bukan perintah putusan pengadilan. Sebab, tak ada satupun putusan pengadilan yang memerintahkan partai melakukan pemecatan.

Sekalipun partai ingin mengganti caleg terpilihnya karena alasan organisasi partai, kata Titi, harus melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

PAW sendiri pun hanya bisa dilakukan setelah caleg terpilih dilantik lebih dulu.

Oleh karena fenomena tersebut, Perludem memandang, partai telah sewenang-wenang.

"Tindakan yang sewenang-wenng memberhentikan caleg terpilih adalah sangat mencederai rasa keadilan dan sngat bertentangan dengan konstitusi kita," kata Titi. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/18582931/berkaca-kasus-mulan-jameela-parpol-dinilai-seenaknya-ganti-caleg-terpilih

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KemenPPPA Kecam Kasus Pemerkosaan Anak oleh 11 Orang di Sulteng, Minta Diusut Tuntas

KemenPPPA Kecam Kasus Pemerkosaan Anak oleh 11 Orang di Sulteng, Minta Diusut Tuntas

Nasional
BP2MI: Bank Dunia Ingatkan Indonesia soal Perdagangan Orang Sejak 2017

BP2MI: Bank Dunia Ingatkan Indonesia soal Perdagangan Orang Sejak 2017

Nasional
KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

Nasional
Jokowi Sebut Logo 'Pohon Hayat' Jadi Identitas Visual IKN

Jokowi Sebut Logo "Pohon Hayat" Jadi Identitas Visual IKN

Nasional
 Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Nasional
Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Nasional
Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Nasional
Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Nasional
Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Nasional
Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada 'Backing-mem-backing'

Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada "Backing-mem-backing"

Nasional
Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Nasional
Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang 'Ribut' soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang "Ribut" soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Nasional
Menyoal 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi

Menyoal "Cawe-cawe" Presiden Jokowi

Nasional
Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke