Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Larangan Pezina hingga Pemabuk Maju di Pilkada Bukan Aturan Baru

Kompas.com - 04/10/2019, 22:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, larangan pezina, pemabuk, pejudi, hingga pemakai dan pengedar narkoba untuk mencalonkan diri di Pilkada bukan sesuatu yang baru.

Aturan yang kini dimasukkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini, sebelumnya telah dimuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

"Sejak Pilkada 2015 juga sudah ada pelarangan itu. Termasuk pula ketika Pemilu 2019," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2019).

Baca juga: Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: Sudah Sesuai UU

Namun, di dalam PKPU 3/2017 tidak disebutkan secara rinci frasa pezina, pemabuk, pejudi, hingga pemakai dan pengedar narkoba.

PKPU tersebut hanya memuat larangan seseorang dengan catatan perbuatan tercela maju di Pilkada 2020. Adapun definisi dari "perbuatan tercela", kata Titi, telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (2) huruf j UU tersebut menyebutkan bahwa syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa judi, mabuk, pengedar narkotika, dan zina.

"Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga bisa ditemukan ketentuan yang sama," ujar Titi.

Titi mengatakan, larangan pezina, pemabuk, hingga pejudi maju di Pilkada kini menjadi kontroversial karena KPU tidak lebih dulu menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang.

"Sehingga tugas KPU adalah menjelaskan soal ini dengan baik pada publik agar tidak salah kaprah. Kalau ada yang keberatan maka bisa menguji UU-nya ke MK atau mendorong perubahan UU Pilkada," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Baca juga: KPU Ingin Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com