Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Buku Merah, KPK Mengaku Hanya Jadi Pendengar Saat Gelar Perkara

Kompas.com - 24/10/2019, 22:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku hanya menjadi pendengar dalam gelar perkara kasus perusakan barang bukti yang dikenal sebagai kasus "buku merah". 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa perwakilan KPK mengikuti proses gelar perkara kasus itu tetapi KPK tidak ikut mengambil peran dalam menentukan kelanjutan perkara tersebut.

"Kami hadir di sana dalam posisi mendengar. Jadi keputusan bukan berada pada kami yang diundang, keputusan berada pada penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Klaim Tak Ada Bukti, Polri Sebut Kasus Buku Merah Sudah Selesai

Febri mengatakan, kehadiran tim KPK bersama perwakilan kejaksaan dalam gelar perkara tersebut merupakan sebuah standar operasional prosedur.

Sementara itu, keputusan terkait perkara murni menjadi kewenangan penyidik.

"KPK diundang bukan dalam porsi menentukkan. Yang menentukkan terkait pokok perkara adalah penyidik. Bahwa penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan itu SOP di sana," ujar Febri.

Ia mengatakan, sebelum gelar perkara pun pegawai KPK telah diperiksa terkait insiden perobekan buku merah tersebut.

Sebuah rekaman CCTV juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

"Itu kan sudah didapatkan penyidik. Nah ketika ekspose, KPK diundang dan mendengarkan. Keputusan ada pada penyidik, itu standar hukum yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Tim Teknis Novel Baswedan Bentukan Polri Tak Akan Buka Kasus Buku Merah

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menyebut kasus perusakan barang bukti yang disebut dengan kasus buku merah telah dihentikan karena tak terbukti.

Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut telah disetujui oleh pihak KPK dan kejaksaan yang hadir dalam gelar perkara.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com