Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa perwakilan KPK mengikuti proses gelar perkara kasus itu tetapi KPK tidak ikut mengambil peran dalam menentukan kelanjutan perkara tersebut.
"Kami hadir di sana dalam posisi mendengar. Jadi keputusan bukan berada pada kami yang diundang, keputusan berada pada penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan, kehadiran tim KPK bersama perwakilan kejaksaan dalam gelar perkara tersebut merupakan sebuah standar operasional prosedur.
Sementara itu, keputusan terkait perkara murni menjadi kewenangan penyidik.
"KPK diundang bukan dalam porsi menentukkan. Yang menentukkan terkait pokok perkara adalah penyidik. Bahwa penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan itu SOP di sana," ujar Febri.
Ia mengatakan, sebelum gelar perkara pun pegawai KPK telah diperiksa terkait insiden perobekan buku merah tersebut.
Sebuah rekaman CCTV juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
"Itu kan sudah didapatkan penyidik. Nah ketika ekspose, KPK diundang dan mendengarkan. Keputusan ada pada penyidik, itu standar hukum yang berlaku," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menyebut kasus perusakan barang bukti yang disebut dengan kasus buku merah telah dihentikan karena tak terbukti.
Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut telah disetujui oleh pihak KPK dan kejaksaan yang hadir dalam gelar perkara.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/22171721/kasus-buku-merah-kpk-mengaku-hanya-jadi-pendengar-saat-gelar-perkara