Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Markus Nari Bantah Bujuk Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Namanya di Kasus E-KTP

Kompas.com - 21/10/2019, 14:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari membantah berupaya membujuk mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto agar tak menyebut namanya dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Ia membantah memerintahkan mantan pengacaranya, Anton Taufik, untuk membujuk Sugiharto.

Bantahan itu ia sampaikan saat Markus diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan perintangan penanganan kasus e-KTP.

Baca juga: Markus Nari Bantah Terima Uang Terkait Proyek e-KTP

Markus menjawab pertanyaan yang diajukan anggota majelis hakim, Emilia Djaja Subagja.

"Anton katanya (di persidangan Markus) jelaskan seperti itu, bahwa dia diminta tolong Saudara supaya nama Saudara tidak disebut? Dan Saudara menjanjikan akan membantu Sugiharto," tanya hakim Emilia ke Markus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).

"Tidak pernah melakukan hal tersebut," jawab Markus singkat.

Hakim Emilia kembali bertanya, apakah keterangan Anton yang pernah disampaikan di persidangannya tidak benar.

"Tidak benar," kata Markus.

Baca juga: Markus Nari Akui Pernah Temui Eks Pejabat Kemendagri, tapi Tak Bahas e-KTP

Berdasarkan surat dakwaan, Markus disebutkan bahwa selain meminta Anton, Markus menemui Robinson yang merupakan pengacara Amran Hi Mustary dalam perkara tindak pidana korupsi dana aspirasi Anggota Komisi V DPR-RI untuk Pembangunan Jalan di Wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Markus meminta Robinson untuk menitipkan pesan kepada Sugiharto melalui Amran Hi Mustary, rekan sekamar Sugiharto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Markus Nari Minta Jaksa Hadirkan Mekeng dalam Sidang Kasusnya

Pesan Markus adalah, agar di persidangan Sugiharto tidak menyebut namanya sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP dengan imbalan uang kepada Sugiharto. Atas permintaan tersebut, Robinson menyanggupinya.

Menurut jaksa, Robinson pun menemui Amran di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan menyampaikan pesan Markus ke Amran.

Amran Hi Mustary pun sempat meneruskan pesan Markus kepada Sugiharto.

Baca juga: Sidang Markus Nari, Jaksa Tanya Saksi soal Keuntungan Korporasi dalam Proyek E-KTP

Atas pesan tersebut, menurut jaksa, Sugiharto menolak dengan mengatakan, “Tidak Pak, saya mau jujur terus terang saja. Apa adanya yang saya alami.”

Sehingga, di persidangan Sugiharto menerangkan sesuai pengetahuannya bahwa Markus menerima uang senilai 400.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam perkara e-KTP, Markus didakwa atas dua hal. Pertama, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Baca juga: Beda Keterangan Novel dan Miryam S Haryani dalam Sidang Markus Nari

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Kemudian, kedua, Markus didakwa merintangi pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPr Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan kasus e-KTP.

Kompas TV Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Markus didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik. Dalam persidangan jaksa menyebut Markus Nari telah sengaja mencegah dan merintangi secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di Sidang Pengadilan Kasus Korupsi KTP Elektronik untuk saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto. Markus juga didakwa menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat jika dikonversikan ke nilai sekarang jumlahnya mencapai hampir Rp 20 miliar. Selain memperkaya diri sendiri Markus disebut menguntungkan orang lain dan korporasi. Markus Nari adalah tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Markus ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli tahun 2017 dan ditahan pada awal April 2019. Dalam kasus KTP Elektronik Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP Elektronik. #MarkusNari #KTPElektronik #SidangTipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com