JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menanyakan kepada sejumlah saksi soal keuntungan yang diperoleh sejumlah korporasi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Jaksa menanyakan hal ini dalam persidangan mantan anggota Komisi II, Markus Nari yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP ini.
Pertama, jaksa Burhanuddin bertanya ke mantan Direktur Utama PT Sucofindo, Arief Safari soal pekerjaan yang dilakukan perusahaannya saat itu dalam proyek e-KTP.
PT Sucofindo tergabung dalam konsorsium PNRI.
"Yang kami kerjakan itu utama ada beberapa hal, Pak. Seperti bimbingan teknis, pendampingan teknis. Nilai pekerjaannya 5,84 persen, Pak," kata Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Beda Keterangan Novel dan Miryam S Haryani dalam Sidang Markus Nari
Arief juga mengonfirmasi perusahaannya mendapatkan pekerjaan tambahan dari anggota Konsorsium PNRI lainnya, Quadra Solution.
Menurut Arief, pekerjaan itu menyangkut, penyiapan sistem perangkat keras, instalasi, aktivasi hingga labelling peralatan.
"Kalau total seluruhnya (pekerjaan), keuntungannya berapa?" tanya jaksa Burhanuddin.
"Pekerjaan utama kami rugi Rp 9,7 Miliar. Namun, kalau dari pekerjaan tambahan kami untung Rp 17,9 miliar. Jadi total Sucofindo untung total Rp 8,23 miliar atau 3 persen dari pendapatan," kata dia.
Selain ke Arief, jaksa Burhanuddin juga bertanya ke mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri, Yani Kurniati.
Yani mengatakan, perusahaan itu dalam proyek e-KTP menyediakan alat perekaman data dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 500 miliar.
"Terus PT LEN sendiri saat melakukan pembukuan itu apakah ada keuntungan?" tanya jaksa Burhanuddin.
"Di e-KTP sendiri Pak itu ada terjadi rugi, loss money, tetapi untuk yang alat pembacanya ada nambah jadi subsidi silang ada laba sedikit. Saya lupa persisnya, kalau ruginya sekitar Rp 10 miliar. Yang labanya Rp 3,45 miliar, itu setelah dikompensasi," kata dia.
Jaksa Burhanuddin kemudian bertanya apakah ada aliran uang yang diterima direksi PT LEN Industri saat itu yang disebut sebagai uang Lebaran.
Baca juga: Novel Baswedan dan Miryam S Haryani Jadi Saksi dalam Sidang Markus Nari
Yani pun mengaku tidak mengetahui soal maksud uang Lebaran itu.