Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Markus Nari, Jaksa Tanya Saksi soal Keuntungan Korporasi dalam Proyek E-KTP

Kompas.com - 14/10/2019, 15:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menanyakan kepada sejumlah saksi soal keuntungan yang diperoleh sejumlah korporasi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Jaksa menanyakan hal ini dalam persidangan mantan anggota Komisi II, Markus Nari yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP ini.

Pertama, jaksa Burhanuddin bertanya ke mantan Direktur Utama PT Sucofindo, Arief Safari soal pekerjaan yang dilakukan perusahaannya saat itu dalam proyek e-KTP.

PT Sucofindo tergabung dalam konsorsium PNRI.

"Yang kami kerjakan itu utama ada beberapa hal, Pak. Seperti bimbingan teknis, pendampingan teknis. Nilai pekerjaannya 5,84 persen, Pak," kata Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Beda Keterangan Novel dan Miryam S Haryani dalam Sidang Markus Nari

Arief juga mengonfirmasi perusahaannya mendapatkan pekerjaan tambahan dari anggota Konsorsium PNRI lainnya, Quadra Solution.

Menurut Arief, pekerjaan itu menyangkut, penyiapan sistem perangkat keras, instalasi, aktivasi hingga labelling peralatan.

"Kalau total seluruhnya (pekerjaan), keuntungannya berapa?" tanya jaksa Burhanuddin.

"Pekerjaan utama kami rugi Rp 9,7 Miliar. Namun, kalau dari pekerjaan tambahan kami untung Rp 17,9 miliar. Jadi total Sucofindo untung total Rp 8,23 miliar atau 3 persen dari pendapatan," kata dia. 

Selain ke Arief, jaksa Burhanuddin juga bertanya ke mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri, Yani Kurniati.

Yani mengatakan, perusahaan itu dalam proyek e-KTP menyediakan alat perekaman data dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 500 miliar.

"Terus PT LEN sendiri saat melakukan pembukuan itu apakah ada keuntungan?" tanya jaksa Burhanuddin.

"Di e-KTP sendiri Pak itu ada terjadi rugi, loss money, tetapi untuk yang alat pembacanya ada nambah jadi subsidi silang ada laba sedikit. Saya lupa persisnya, kalau ruginya sekitar Rp 10 miliar. Yang labanya Rp 3,45 miliar, itu setelah dikompensasi," kata dia.

Jaksa Burhanuddin kemudian bertanya apakah ada aliran uang yang diterima direksi PT LEN Industri saat itu yang disebut sebagai uang Lebaran.

Baca juga: Novel Baswedan dan Miryam S Haryani Jadi Saksi dalam Sidang Markus Nari

Yani pun mengaku tidak mengetahui soal maksud uang Lebaran itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com