Salin Artikel

Markus Nari Bantah Bujuk Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Namanya di Kasus E-KTP

Ia membantah memerintahkan mantan pengacaranya, Anton Taufik, untuk membujuk Sugiharto.

Bantahan itu ia sampaikan saat Markus diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan perintangan penanganan kasus e-KTP.

Markus menjawab pertanyaan yang diajukan anggota majelis hakim, Emilia Djaja Subagja.

"Anton katanya (di persidangan Markus) jelaskan seperti itu, bahwa dia diminta tolong Saudara supaya nama Saudara tidak disebut? Dan Saudara menjanjikan akan membantu Sugiharto," tanya hakim Emilia ke Markus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).

"Tidak pernah melakukan hal tersebut," jawab Markus singkat.

Hakim Emilia kembali bertanya, apakah keterangan Anton yang pernah disampaikan di persidangannya tidak benar.

"Tidak benar," kata Markus.

Berdasarkan surat dakwaan, Markus disebutkan bahwa selain meminta Anton, Markus menemui Robinson yang merupakan pengacara Amran Hi Mustary dalam perkara tindak pidana korupsi dana aspirasi Anggota Komisi V DPR-RI untuk Pembangunan Jalan di Wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Markus meminta Robinson untuk menitipkan pesan kepada Sugiharto melalui Amran Hi Mustary, rekan sekamar Sugiharto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Pesan Markus adalah, agar di persidangan Sugiharto tidak menyebut namanya sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP dengan imbalan uang kepada Sugiharto. Atas permintaan tersebut, Robinson menyanggupinya.

Menurut jaksa, Robinson pun menemui Amran di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan menyampaikan pesan Markus ke Amran.

Amran Hi Mustary pun sempat meneruskan pesan Markus kepada Sugiharto.

Atas pesan tersebut, menurut jaksa, Sugiharto menolak dengan mengatakan, “Tidak Pak, saya mau jujur terus terang saja. Apa adanya yang saya alami.”

Sehingga, di persidangan Sugiharto menerangkan sesuai pengetahuannya bahwa Markus menerima uang senilai 400.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam perkara e-KTP, Markus didakwa atas dua hal. Pertama, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Kemudian, kedua, Markus didakwa merintangi pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPr Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan kasus e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/21/14110841/markus-nari-bantah-bujuk-eks-pejabat-kemendagri-tak-sebut-namanya-di-kasus-e

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke