Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Melaporkan Gratifikasi!

Kompas.com - 09/10/2019, 21:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk menghentikan praktik gratifikasi, termasuk menerima pungutan-pungutan liar di lingkungan kerja mereka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta para penyelenggara negara segera melapor kepada KPK lewat sejumlah saluran yang telah disediakan apabila merasa menerima gratifikasi.

"Jadi tidak ada alasan lagi semestinya untuk tidak melaporkan gratifikasi jika memang ada niat untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi

Febri menuturkan, ada beberapa cara untuk melaporkan gratifikasi, yakni melalui surat, e-mail, hingga dengan memanfaatkan aplikasi GOL (Gratifikasi Online) yang dapat diunduh di telepon genggam.

Febri mengatakan, para penerima gratifikasi mesti segera melapor karena gratifikasi yang tidak kunjung dilaporkan dalam masa 30 hari dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung, maka penerimaan tersebut dapat dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.

Pernyataan Febri ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. KPK sedang menangani perkara itu.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Gubernur Kepri Nonaktif, KPK Lanjut Geledah BPKAD Kepri

Febri menyebut ada tiga sumber penerimaan gratifikasi Heri dan bersama-sama eks Bupati Subang Ojang Suhandi yang ketiga sumber itu berkaitan dengan pengangkatan dan seleksi calon pegawai negeri sipil di Pemkab Subang.

"HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000," ujar Febri. 

 

Kompas TV Sekolah-sekolah di Wamena yang rusak akibat kerusuhan belum sepenuhnya diperbaiki. Namun sekolah sudah mulai dibuka dan kegiatan belajar mulai diaktifkan kembali. Berikut ini liputan reporter Vidi Batlolone dan Junaidi Saputra dari Wamena. #Wamena #Sekolah #Pelajar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com