JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada capim KPK, Firli Bahuri mengenai laporan masyarakat yang masuk ke Pansel KPK bahwa Firli pernah menerima gratifikasi.
Gratifikasi itu berupa pembayaran penginapan hotel.
"Soal gratifikasi, Bapak bisa jelaskan bahwa pada waktu pindah dari Lombok ke Jakarta, menginap di hotel kurang lebih 2 bulan dan ada pihak tertentu yang membayar, ini hanya dari masukan. Saya hanya menyampaikan, bukan menuduh, bisa klarifikasi Pak?" kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih kepada Firli saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Ditanya soal LHKPN, Irjen Firli Mengaku Patuh Melapor
Dalam tes tersebut, Firli mengaku menginap di sebuah hotel bersama anaknya dan istrinya pada 24 April hingga 26 Juni. Namun, ia tak menyebut tahun menginap di hotel itu.
Kendati demikian, ia membantah uang untuk membayar penginapannya itu berasal dari orang lain.