Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton Anggap UU KPK Hasil Revisi Sebuah Keniscayaan

Kompas.com - 09/10/2019, 05:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disepakati beberapa waktu lalu oleh DPR dan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan.

Menurut Masinton, revisi UU KPK guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Revisi ini keniscayaan. Di belahan dunia mana pun, undang-undang mengenai lembaga antikorupsinya pasti dia dilakukan revisi menyesuaikan kondisi zamannya," ujar Masinton dalam diskusi bertajuk "Habis Demo Terbitkah Perppu?" di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

"Disesuaikan kebutuhan penerapan hukumnya, maka dia direvisi berkali-kali," kata Masinton.

Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan

Masinton pun melihat pembahasan revisi UU KPK terkesan seperti sesuatu yang tabu untuk dibicarakan sejak lama. Banyak pihak yang selalu menolak UU KPK lama direvisi.

"Saya berpandangan ini justru memang harus direvisi. Misalnya kenapa (ada) Dewan Pengawas, di negara mana lembaga antikorupsinya enggak diawasi? Ada semua. Kok diawasi enggak mau," kata Masinton.

Dewan Pengawas KPK sebelumnya tidak diatur dalam UU KPK lama. Namun demikian, dalam UU KPK hasil revisi memuat sejumlah ketentuan menyangkut Dewan Pengawas.

Keberadaan dewan pengawas dinilai memperlemah KPK. Sebab, lembaga antirasuah itu harus mendapat persetujuan dewan pengawas sebelum melakukan penyadapan, misalnya.

Selain itu, dewan pengawas yang dipilih presiden dinilai berpotensi mengintervensi kerja KPK.

Kemudian, hal lain yang perlu direvisi oleh Masinton adalah terkait surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dan status pegawai KPK.

"SP3 itu juga, ya kan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian. Status kepegawaian, pegawai itu kan kalau dibuka itu UU ASN yang dibiayai negara harus ikut UU ASN, gitu. Kan mereka (pegawai KPK) dibiayai negara," kata Masinton.

Baca juga: Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK

Kewenangan SP3 merupakan kewenangan baru yang dimiliki KPK berdasarkan UU KPK hasil revisi. Ketentuan itu salah satunya diatur pada Pasal 40 Ayat (1).

Pasal itu menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Dalam revisi UU KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga menyesuaikan dengan UU ASN.

Terkait opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi, Masinton meminta semua pihak tak menekan Presiden Joko Widodo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com