"Jangan ada siapa pun coba menekan-nekan presiden dalam hal menerbitkan perppu. Itu hak subyektif presiden, hormati. Tidak boleh ada satu kekuatan pun yang menekan. Bahaya kalau ketatanegaraan di konstitusi kita, kita letakkan pada tekanan-tekanan," ucap Masinton.
Baca juga: Setelah KPK Dikebiri dan Tak Sakti Lagi...
Meski itu hak subyektif presiden, lanjut Masinton, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menerbitkan perppu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.
Beberapa syarat pengeluaran perppu di antaranya adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu diselesaikan.
"Ihwal kegentingan itu dalam putusan MK itu kegentingan yuridis. Meskipun itu kan hak subyektif presiden bukan kegentingan yang digenting-gentingkan, karena ada massa protes keluarkan perppu, konferensi pers keluarkan perppu," kata dia.
"Bukan itu yang dimaksud kegentingan, kegentingan yuridis. Apakah itu terpenuhi? Tidak. Secara obyektif itu belum," ucap Masinton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.